relaksasi ini bisa meringankan masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyatakan dukungannya terhadap  terobosan relaksasi sejumlah sektor pajak selama masa pandemi COVID-19 oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengoptimalkan realisasi pendapatan daerah.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Rasyidi HY menyebutkan bahwa dengan relaksasi yang digulirkan oleh Bapenda DKI Jakarta bisa dimanfaatkan oleh masyarakat karena di dalamnya memiliki daya tarik yang meringankan di tengah situasi pandemi COVID-19.

"Karena semua orang ingin berlomba-lomba dengan adanya pemotongan. Kami harap masyarakat juga bisa memanfaatkan dan relaksasi ini bisa meringankan masyarakat," kata Rasyidi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Pada dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (P2APBD) Provinsi DKI Jakarta, Bapenda menyebutkan telah memberlakukan opsi penghapusan sanksi administrasi untuk pajak-pajak yang dimaksud.

Seperti, mendorong stimulus penghapusan sanksi administrasi untuk piutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), stimulus optimalisasi penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan stimulus pengurangan pokok dan piutang serta penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca juga: DKI genjot transformasi digital dongkrak pendapatan daerah

Dengan adanya stimulus-stimulus tersebut, Rasyidi mengharapkan capaian target pajak Ibu Kota pada 2021 ini bisa lebih baik dibanding 2020.

Tahun lalu terdapat empat dari 13 jenis pajak yang targetnya belum tercapai.

Di antaranya, PKB tercapai Rp7,87 triliun dari target Rp8 triliun, BBN-KB sebesar Rp3,66 triliun dari target Rp3,7 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB) Rp4,67 triliun dari target Rp5 triliun, serta PBB Rp8,95 triliun dari target Rp9,45 triliun.

"Sebenarnya kalau dibandingkan dengan pemerintah daerah lain, keputusan relaksasi seperti ini juga bisa mencapai target. Walaupun misalnya tidak bisa 100 persen, tapi setidaknya 98 persen bisa tercapai," katanya.

Meski demikian, kata Rasyidi, yang terpenting Bapenda DKI perlu bebenah untuk segera merombak sistem pemungutan pajak agar segera berbasis dalam jaringan (daring).

Baca juga: KPK dorong Pemprov DKI benahi pengelolaan pajak daerah

Hal ini perlu diupayakan segera mengingat persoalan tersebut masih menjadi catatan yang selama ini terus disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meningkatkan akuntabilitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang lebih kredibel.

"Dengan sistem 'online' itu kemungkinan kebocoran-kebocoran itu juga tidak akan terjadi lagi," tutur Rasyidi.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021