Terdakwa dengan menggunakan 'private jet' semestinya hanya dilakukan di wilayah bencana saja
Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkapkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menggunakan pesawat pribadi ke wilayah bukan bencana, padahal penggunaan "private jet" hanya dapat digunakan untuk meninjau wilayah bencana.

"Terkait kunjungan kerja terdakwa dengan menggunakan 'private jet' semestinya hanya dilakukan di wilayah bencana saja dengan biaya hibah dalam negeri yang anggarannya dikelola Kemensos, sedangkan pada saat kunjungan ke Bali dan Semarang, kedua lokasi tersebut tidak sedang dalam keadaan bencana," kata anggota majelis hakim Joko Subagyo dalam sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Dalam surat tuntutan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Kabiro Umum Kemensos saat itu Adi Wahyono menyerahkan uang sebesar Rp270 juta kepada sekretaris pribadi Juliari Batubara yaitu Selvy Nurbaity untuk pembayaran sewa pesawat Juliari ke Denpasar pada 20 dan 23 Agustus 2020 untuk 4 orang penumpang.

Selanjutnya, Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos sembako Matheus Joko menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada Selvy Nurbaity untuk pembayaran sewa pesawat Juliari ke Semarang, seperti bukti rekaman percakapan telepon antara Adi dan Selvy pada 2 November 2020.

"Sehingga sudah semestinya terdakwa mengetahui kunjungan kerja ke dua lokasi tersebut tidak bisa menggunakan 'private jet'," kata hakim Joko.

Demikian juga kunjungan kerja ke Lampung yang dilakukan pada 30 November 2020.

Adi Wahyono menyerahkan uang sebesar Rp275 juta kepada Selvy untuk pembayaran sewa pesawat. Namun perjalanan itu dibatalkan, sehingga Selvy menerima pengembalian uang sebesar Rp206,5 juta dari perusahaan carter pesawat dan sudah dikurangi biaya administrasi pembatalan.

"Atas perintah terdakwa ke Selvy Nurbaety akan meminta uang sewa ke Adi Wahyono dimana sebelumnya Adi Wahyono berkomunikasi dengan Selvy, dan saat itu Adi menyampaikan akan menyiapkan uangnya dahulu seraya menyampaikan 'Akan ke percetakan uang lebih dulu' karena ia 'Tidak punya mesin percetakan sendiri'," ungkap hakim Joko.

Dengan adanya beberapa kali permintaan uang pesawat dari Selvi Nurbaety ke Adi Wahyono, menurut hakim, membuktikan uang sewa pesawat ke Bali, Semarang, dan Lampung bukan bersumber dari dana hibah luar negeri ke Kemensos melainkan dari "fee" para penyedia bansos sembako COVID-19.

Dalam perkara ini Menteri Sosial 2019-2020 Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara, ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Juliari pun diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.

Politikus PDI Perjuangan tersebut juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.
Baca juga: Hakim sebut Juliari Batubara berikan Rp3 miliar buat Hotma Sitompul
Baca juga: Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021