Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu di Provinsi Sulawesi Tengah mewajibkan warga menjalani tes antigen untuk mendeteksi penularan COVID-19 jika hendak menggunakan fasilitas pelayanan publik di kantor kecamatan maupun kelurahan.

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengatakan bahwa warga yang tidak membawa hasil pemeriksaan antigen yang menunjukkan mereka tidak tertular COVID-19 tidak bisa mendapatkan pelayanan di kantor kecamatan dan kelurahan.

"Kebijakan itu menindaklanjuti hasil rapat antara Wali Kota Palu dengan dinas terkait pada 23 Agustus 2021 tentang evaluasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4," katanya di Palu, Senin.

Ia mengatakan, warga bisa mendapatkan pelayanan tes antigen gratis di puskesmas dan hasil pemeriksaan tersebut berlaku tiga hari.

Menurut dia, pemerintah kota sudah meminta para camat dan lurah menyampaikan kebijakan pemerintah kota tersebut kepada warga melalui Surat Pemberitahuan Wali Kota Palu Nomor 443/1860/Adpem/2021 tanggal 23 Agustus 2021.

Pemberlakuan kebijakan tersebut mendapat respons berbeda dari beberapa warga.

"Masalahnya biar gratis, malah tambah ribet berurusan ke kantor kelurahan dan kecamatan sebab mesti ke puskemas lagi dulu baru. Belum tentu setelah di-rapid (diperiksa) pejabat yang kita cari di kantor kelurahan atau kecamatan berada di tempat," kata Resti, warga Kelurahan Tinggede, Kecamatan Tatanga.

Sedangkan Sandi, warga Kelurahan Kamonji di Kecamatan Palu Barat, mendukung penerapan kebijakan pemerintah kota tersebut.

Menurut dia, penerapan kebijakan tersebut dibutuhkan untuk meningkatkan penemuan kasus COVID-19 dan mencegah penularan penyakit meluas.

"Semoga kebijakan itu dapat menekan tingginya kasus warga yang terpapar COVID-19 di Palu," katanya.

Baca juga:
Palu terapkan lagi karantina wilayah di dua kelurahan
KSP: Fasilitas kesehatan Palu perlu diperkuat untuk tangani COVID-19


Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021