Jakarta (ANTARA) - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kembali mengingatkan DPR RI agar memberikan keteladanan mengenai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait dua calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diketahui tidak memenuhi syarat.

Dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin, Boyamin mengatakan DPR seharusnya patuh terhadap undang-undang dan tidak menjadi contoh buruk bagi masyarakat perihal seleksi calon anggota BPK.

"Masyarakat saat ini diminta patuh menggunakan prokes. Itu saja masyarakat secara tegas diharuskan patuh. Ini Undang-Undang (BPK), Undang-Undang yang dibuat DPR sendiri bersama pemerintah, masa tidak dilaksanakan sendiri," kata Boyamin.

DPR, lanjut dia, memang memiliki kewenangan dalam seleksi calon anggota BPK. Namun, dia mengingatkan bahwa publik juga berhak mengetahui tahu perihal calon-calon Anggota BPK, termasuk latar belakangnya.

Menurutnya, masyarakat bisa menilai nantinya jika DPR tetap bersikukuh tidak menggugurkan dua nama calon anggota BPK karena tidak memenuhi syarat, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.

Baca juga: Fauzi Amro: Komisi XI DPR tunggu Fatwa MA terkait calon anggota BPK
Baca juga: Anggota DPR minta semua pihak hormati proses seleksi calon anggota BPK
Baca juga: Seleksi calon anggota BPK, KP3I puji DPD junjung tinggi konstitusi


Dia mengatakan sebelum diundangkan, pasal per pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan RI telah dibahas antara DPR dan pemerintah. Termasuk tentu di dalamnya adalah Pasal 13 huruf J yang mengatur soal calon anggota BPK yang minimal harus meninggalkan jabatan di lingkungan pengelola keuangan selama dua tahun.

"Pasal 13 yang menyetujui kemudian diketok. Begitu sudah diketok menjadi undang-undang ya mau tidak mau harus dilaksanakan, harus dipatuhi," tegas Boyamin.

Boyamin menerangkan, berdasarkan data riwayat hidup, pada periode 3 Oktober 2017 hingga 20 Desember 2019 Nyoman Adhi Suryadnyana menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado. Jabatan itu termasuk kepala satuan kerja eselon III yang notabene adalah pengelola keuangan negara.

Sedangkan Harry Z. Soeratin, pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang merupakan jabatan kuasa pengguna anggaran.

Meskipun tidak akan mendesak agar DPR menganulir dua calon anggota BPK tersebut, Boyamin tetap memastikan MAKI akan mengawal proses pemilihannya hingga tuntas, termasuk apabila DPR meloloskan hingga diketok di paripurna dan dibawa ke presiden.

"Kalau nanti dilantik, MAKI akan melayangkan gugatan SK Presidennya," ucap dia.

Sebelumnya, MAKI dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) secara resmi mendaftarkan gugatan terhadap Puan Maharani ke PTUN Jakarta.

Adapun objek gugatannya adalah Surat Ketua DPR nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI yang terdiri dari 16 orang dan dua di antaranya dinilai tidak memenuhi persyaratan.

Sementara itu, dalam uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK di Komite IV DPD RI yang telah diparipurnakan, DPD RI secara resmi memberikan satu catatan perihal 16 Calon Anggota BPK.

Dalam surat pertimbangan yang ditandatangani Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti, catatan diberikan terhadap dua nama calon Anggota BPK RI yang diberi tanda bintang karena tidak memenuhi persyaratan formil sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 13 huruf J.

Pewarta: Muhammad Jasuma Fadholi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021