Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan Baleg dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah melakukan pembicaraan informal yang menyebutkan pemerintah akan mengajukan lima rancangan undang-undang (RUU).

Menurut dia, kelima RUU tersebut akan diajukan dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 tengah tahun yang segera dilaksanakan Baleg DPR.

"Lima RUU baru yang akan diajukan pemerintah, tapi itu pembicaraan informal antara Baleg dan pemerintah," kata Willy usai Rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Baleg DPR: Komunikasi antara AKD-pimpinan DPR tak baik soal RUU PKS

Dia menjelaskan kelima RUU tersebut adalah RUU Perampasan Aset, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, RUU revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan RUU Pemasyarakatan.

Willy mengatakan pembicaraan informal tersebut harus diputuskan dalam rapat kerja (Raker) resmi yang diadakan Baleg terkait pembahasan evaluasi Prolegnas Prioritas 2021.

"Pembicaraan informal itu belum diputuskan karena harus diambil keputusan dalam raker. Namun kami masih mencari waktu yang tepat untuk pelaksanaan raker tersebut," ujarnya.

Baca juga: Baleg gunakan pendekatan sosiokultural atasi beda pendapat RUU PKS

Menurut dia, kelima RUU tersebut sifatnya penambahan sehingga kemungkinan besar daftar RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 akan bertambah.

Sebelumnya, Pimpinan Baleg DPR RI menyampaikan sebanyak 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/3).

Baca juga: Baleg agendakan presentasikan draf RUU PKS di Masa Sidang I

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021