Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) berkomitmen mendukung pemulihan dan memberikan bantuan penunjang bagi korban HAM secara optimal.

"Termasuk bagi korban bencana agar mereka mendapatkan hak-hak hidup yang mendasar secara optimal," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Senin.

Ahmad Taufan mengatakan Gubernur Sulteng termasuk kepala daerah yang berkomitmen menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu maupun pelanggaran HAM berat.

Peran serta kepala daerah dalam penyelesaian dan pemulihan korban bencana menjadi faktor utama terealisasinya program dan aksi HAM bersama. Jika pimpinan daerah memiliki perspektif HAM yang komprehensif, maka kebijakan akan berorientasi pada pemenuhan hak hidup, politik, memperoleh sumber perekonomian serta berpendapat dan berekspresi secara adil dan berimbang.

Baca juga: Penyelesaian pelanggaran HAM berat tidak diimbangi langkah signifikan

Komnas HAM, kata dia, telah memetakan daerah dengan pengaduan kasus pelanggaran HAM berat terlebih dahulu serta mempersiapkan kerja sama untuk pemenuhan hak-hak bagi korban.

Dari hasil pemetaan tersebut didapati sejumlah daerah, yakni Sulawesi Tengah, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Timur yang menjadi titik strategis potensial untuk merancang program aksi HAM bersama.

Sebagai langkah awal Komnas HAM dan Pemprov Sulteng menyepakati kerja sama tentang pemberian bantuan kepada korban pelanggaran HAM berat. Langkah itu, yakni meningkatkan kerja tim tindak lanjut hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Komnas HAM mendorong Kejagung tindaklanjuti 12 pelanggaran HAM berat

"Ini sebagai upaya nyata mengakselerasi penyelesaian kasus dan mendukung pemulihan korban," ujar dia.

Sasaran kerja Komnas HAM yang akan ditangani bersama dengan Pemprov Sulteng di antaranya permohonan dan penerbitan surat keterangan korban pelanggaran HAM, pemberian bantuan medis, dan psikososial bagi korban serta komunikasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan unit pelaksana terkait pemberian bantuan kepada korban.

Di satu sisi, Komnas HAM mengakui proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu prosesnya memang panjang. Namun, Komnas HAM optimistis melalui kerja sama tersebut upaya asesmen dan sinkronisasi penyelesaian dapat diselesaikan termasuk pemenuhan hak-hak dasar korban.

Baca juga: Komnas HAM dukung penyelesaian dugaan pelanggaran HAM nonyudisial

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021