ANTARA - Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (31/8), resmi menerima pemberkasan tahap kedua dari Kejaksaan Tinggi Banten terkait penyelundupan tujuh warga negara asing (WNA) asal India dan tujuh warga negara Indonesia (WNI) yang membantunya. Mereka dijerat atas pelanggaran UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun kurungan penjara. (Agung Indrawan/Agha Maulana/Nusantara Mulkan)