Jakarta (ANTARA) - Petugas Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Kebayoran Lama, 
Jakarta Selatan, menyegel secara permanen sebuah gudang keramik yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Simprug Blok V No 1, Grogol Utara, pada Selasa (31/8).

Kepala Sektor Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kebayoran Lama, Agus Supriyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, mengatakan penyegelan itu melibatkan petugas Satpol PP, TNI dan Polri.

"Itu lokasinya berada di lingkungan rumah tinggal sehingga pengeluaran IMB sulit sekali. Apalagi ada juga warga yang mengadu karena terganggu dengan adanya gudang itu, " kata Agus.

Pada Mei 2021, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menghentikan aktivitas pembangunan tersebut dengan melakukan pembongkaran.

Namun, kata Agus, rencana itu urung dilakukan karena adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada saat itu.

Baca juga: Jaksel segel 16 reklame di Kuningan
Baca juga: Satpol PP Jaksel tertibkan gedung langgar IMB di Cilandak


Saat itu, pemilik gudang tersebut malah meneruskan pembangunannya dan tidak mengindahkan imbauan pemerintah setempat.

Karena itu, pihaknya menyegel secara  permanen dengan menggembok pintu pagar akses keluar masuk gudang tersebut guna menghentikan pembangunan tersebut.

"Sejumlah warga setempat sudah mengadukan hal ini ke Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Jsksel) untuk menindaklanjutinya. Maksudnya agar ada mediasi antara pengadu dan pengelola," ungkap Agus.

Pihaknya akan menyegel bangunan yang tidak memiliki izin terutama yang tidak sesuai dengan aturan zonasi pembangunan. "Kalau tidak ada izin, kita akan tindak langsung sesuai prosedur," katanya.

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021