Setiap badan usaha harus memiliki kekhususan dalam mengelola bidang bisnisnya
Bandarlampung (ANTARA) - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap 8 rancangan peraturan daerah (raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung dalam Rapat Paripurna DPRD, di Bandarlampung, Rabu.

Dari 8 raperda, 5 raperda di antarnya merupakan usulan pendirian lima badan usaha milik daerah (BUMD).

"Pada prinsipnya kami mendapat kesan positif bahwa keberadaan ke-8 raperda tersebut dapat diterima dengan baik serta disetujui untuk dapat dilanjutkan pembahasannya pada tingkat pembicaraan selanjutnya," ujar Arinal.

Arinal mengatakan rencana pendirian 5 BUMD tersebut sudah melalui kajian kebutuhan daerah dan kelayakan usaha, serta telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Ini untuk menopang pembangunan ekonomi daerah yang meliputi bidang pertanian, bidang pariwisata dan ekonomi kreatif, bidang perhubungan dan transportasi, bidang infrastruktur dan bidang energi," katanya pula.

Arinal menjelaskan masing-masing BUMD tersebut akan fokus dalam menjalankan bidang usahanya, sehingga dapat berkembang dengan baik.

"Karena setiap badan usaha harus memiliki kekhususan dalam mengelola bidang bisnisnya," katanya pula.

Pada rapat paripurna ini, juga disampaikan Lanjutan Pembicaraan Tingkat I tentang tanggapan atas pendapat gubernur terhadap 10 raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung yang disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung.
Baca juga: Gubernur Lampung lepas ekspor produk cokelat Krakatoa ke Singapura
Baca juga: Gubernur Lampung minta petani tanam beberapa komoditas

Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021