Medan (ANTARA) - Polisi mengungkap bahwa motif pelaku MAK (21) membunuh ayahnya S dan abang kandungnya R di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, karena sakit hati.

Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara Kompol Muridan, ketika dikonfirmasi di Medan, Rabu, membenarkan pelaku menghabisi nyawa ayah dan abang kandungnya karena merasa sakit hati.

Ia menyebutkan, tersangka selama ini sering disalahkan oleh ayahanya, jika ada setiap permasalah antara MAK dengan abangnya R.

Baca juga: Polisi dalami kasus pria bunuh ayah dan saudara kandung di Medan

"Jadi selama ini tersangka dendam dan merasa seperti dianaktirikan oleh ayahnya, sehingga timbul niat untuk membunuh S dan R," ujar Muridan.

Sebelumnya, Polrestabes Medan mengungkap kronologis pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MAK (21) terhadap ayah dan saudara kandungnya sendiri di Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Pembunuhan tersebut sudah direncanakan oleh pelaku.Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (28/8). Awalnya pelaku membeli dua bilah pisau sekitar pukul 09.00 WIB yang kemudian disimpan di dalam lemari.

Baca juga: Anak gangguan mental bunuh ayah kandung

Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku membuatkan minuman yang sudah dicampur racun untuk keluarganya.Minuman tersebut diminum oleh ayah S dan saudara laki-lakinya R. Sedangkan ibu dan adiknya tidak ikut meminum karena merasa curiga dengan aroma minuman tersebut.

Tidak berapa lama kemudian, ayah pelaku muntah-muntah.Pada saat itu, pelaku langsung mengambil pisau dan menikam ayahnya di bagian leher dan perut.Aksi pelaku ini diketahui oleh abang pelaku yang kemudian melemparkan helm ke arah pelaku.Pelaku mengadakan perlawanan dan langsung menikamnya di bagian dada dan perut.

Pelaku menusuk ayahnya sebanyak enam kali, sementara terhadap R kurang lebih sekitar 12 sampai 15 tikaman.Dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat membunuh ayah dan saudara kandungnya itu karena rasa sakit hati.

Baca juga: Pembunuh ayah kandung di Nagan Raya dihukum 20 tahun penjara

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021