bunker berupa ruangan cukup besar, berukuran panjang 8,5 meter, lebar 2 meter dan tinggi 1,5 meter.
Bogor (ANTARA) -
Tim Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Jawa Barat, menemukan bunker saat menyusuri penemuan saluran air kuno peninggalan kolonial Belanda, di dalam tanah yang berlokasi di Jalan Nyi Raja Permas, Kota Bogor.

Kepala Seksi Pemeliharaan Rutin Jalan Dinas PUPR Kota Bogor Dian Setiawan di Kota Bogor, Kamis, menyebutkan, bunker berupa ruangan cukup besar, berukuran panjang 8,5 meter, lebar 2 meter dan tinggi 1,5 meter.

Ia menjelaskan, sesuai arahan Wali Kota Bogor Bima Arya, timnya melakukan pengerukan sedimentasi di dalam saluran air kuno tersebut.

"Tim beranggotakan 16 orang, melakukan pengerukan sedimentasi dan menelusuri saluran air kuno yang ditemukan. Karena, dari tempat ditemukannya saluran air itu, saat disorot menggunakan senter, di dalamnya terlihat ada ruangan besar," katanya.

Baca juga: Menteri PUPR: Rehabilitasi Bendung Cikeusik untuk kesejahteraan petani

"Saat memeriksa ruangan itu, anggota tim terkendala minimnya oksigen," katanya.

Dinas PUPR akan membuat bak kontrol saluran udara di lokasi Dipo PT KAI, tepatnya di atas penemuan bunker tersebut.

"Bak kontrol in fungsinya untuk saluran udara, sekaligus untuk jalur membuang sampah agar lebih cepat," katanya.

Dian menjelaskan, anggota tim masih terus masuk ke terowongan untuk mengeruk sampah, mengukur, dan mencari jalan untuk menarik sampah yang menumpuk dari bagian terowongan.

"Dengan kondisi oksigen tipis, sehingga tim kesulitan bernapas," katanya.

Baca juga: KementerianPUPR tuntaskan 444 Rusus warga terdampak Bendungan Kuningan

Sebelum merealisasikan pembuatan bak kontrol, Tim dari Dinas PUPR, melakukan survei lebih dulu ke lokasi Dipo PT KAI dan berkoordinasi dengan Bagian Aset PT KAI.

Dian juga menyatakan belum mengetahui secara keseluruhan aliran penemuan terowongan saluran air kuno peninggalan Belanda itu mengarah hingga ke mana.

"Kami masih mempelajarinya," katanya.(R024)

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021