Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan kementerian/lembaga membentuk penyisihan piutang tidak tertagih yaitu cadangan sebesar persentase tertentu dari piutang berdasarkan penggolongan kualitas piutang.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenkeu, Yudi Pramadi, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menyebutkan, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.06/2010 tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/Lembaga dan Pembentukan Piutang Tidak Tertagih. PMK itu mulai berlaku 23 November 2010.

Penyisihan Piutang Tidak Tertagih adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari akun piutang berdasarkan penggolongan kualitas piutang. Kementerian Negara/Lembaga wajib membentuk Penyisihan Piutang Tidak Tertagih yang umum dan yang khusus.

Penyisihan Piutang Tidak Tertagih yang umum ditetapkan paling sedikit sebesar lima permil (5/1.000) dari piutang yang memiliki kualitas lancar.

Penyisihan Piutang Tidak Tertagih yang khusus ditetapkan sebesar sepuluh persen dari piutang dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan, sebesar 50 persen dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan dan sebesar 100 persen dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan.

Kualitas piutang negara ditetapkan ke dalam empat golongan yaitu kualitas lancar, kualitas kurang lancar, kualitas diragukan, dan kualitas macet.

Kualitas lancar, yaitu apabila belum dilakukan pelunasan sampai dengan tanggal jatuh tempo yang ditetapkan. Kualitas kurang Lancar, yaitu apabila dalam jangka waktu satu bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama tidak dilakukan pelunasan.

Kualitas diragukan, yaitu apabila dalam jangka waktu satu bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua tidak dilakukan pelunasan.

Sementara itu, kualitas macet apabila dalam jangka waktu waktu satu bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga tidak dilakukan pelunasan, atau piutang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(T.A039/S004/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010