Polisi tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Komika Coki Pardede

  • Sabtu, 4 September 2021 16:31 WIB

Komika Reza Pardede alias Coki Pardede mengucapkan permintaan maaf saat pers rilis di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Sabtu (4/9/2021). Dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Coki Pardede polisi menetapkan tiga orang tersangka yakni RP alias CP sebagai pengguna, WL sebagai pemasok dan RA sebagai bandar narkoba. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kanan) menyaksikan komika Reza Pardede alias Coki Pardede mengucapkan permintaan maaf saat pers rilis di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Sabtu (4/9/2021). Dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Coki Pardede polisi menetapkan tiga orang tersangka yakni RP alias CP sebagai pengguna, WL sebagai pemasok dan RA sebagai bandar narkoba. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima (kiri) dan Kasat Serse Narkoba AKBP Pratomo Widodo (kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus penyelahgunaan narkoba komika Reza Pardede alias Coki Pardede di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Sabtu (4/9/2021). Dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Coki Pardede polisi menetapkan tiga orang tersangka yakni RP alias CP sebagai pengguna, WL sebagai pemasok dan RA sebagai bandar narkoba. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait