Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri akan memperpanjang masa penahanan pimpinan Pondok Pesantren Abu Bakar Ba`asyir meskipun waktu penahanannya habis pada 13 Desember 2010.

"Saat ini berkas Abu Bakar Ba`asyir tengah dalam penyempurnaan, jadi pada 13 Desember masa penahanan berakhir, tapi bukan bebas demi hukum ada proses perpanjangan penahanan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat.

Ba`asyir akan diperpanjang masa penahanannya selama 60 hari, hal ini sesuai dengan hukum acara tindak pidana terorisme, katanya.

Saat ini, Mabes Polri sudah mengeluarkan ijin berobat untuk Ba`asyir di luar Rumah Tahanan Badan Reserse dan Kriminal.

Rencananya Pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki akan dioperasi oleh dokter Isfahani di Rumah Sakit Pertamina Pusat (RSPP).

Permohonan operasi untuk Ba`asyir karena adanya keluhan yang serius pada mata sebelah kiri.

Ba`asyir pada mata sebelah kirinya hanya bisa melihat cahaya saja, dan kondisi itu sebenarnya sudah dialami sejak enam bulan lalu.

Selain itu, lutut kaki sebelah kirinya juga dikeluhkan sakit.

Gangguan fisik yang dialami oleh Ba`asyir, disebabkan kurangnya cahaya di dalam Rutan Bareskrim tempat Ba`asyir ditahan. (ANT/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010