Jakarta (ANTARA) - Pemerintah telah menerbitkan regulasi teknis berbasis Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk modul surya melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kualitas Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin.

"SNI diwajibkan demi terjaminnya kualitas modul surya yang beredar di pasaran dan meningkatkan daya saing modul surya produk lokal di pasar global," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Dadan menjelaskan pembubuhan tanda SNI akan membuat masyarakat yakin dengan modul surya yang mereka pilih karena produknya telah melewati proses pengujian sesuai standar.

Setiap produk modul surya yang beredar di pasaran wajib bertanda SNI sebagai bentuk jaminan keamanan dan keselamatan terhadap penggunaan peralatan yang memanfaatkan energi surya, sekaligus untuk pelestarian fungsi lingkungan hidup.

"Ketentuan ini wajib dipenuhi oleh produsen lokal maupun importir modul fotovoltaik," ujar Dadan.

Pemerintah menetapkan empat lembaga sertifikasi produk dan satu laboratorium pengujian untuk melaksanakan proses sertifikasi modul surya tersebut.

Kementerian ESDM mencatat ada 16 permohonan pengajuan proses sertifikasi ke lembaga sertifikasi produk terhitung sejak Januari hingga Juni 2021.

Adapun per 3 September ini telah terbit sertifikat produk tanda SNI yang pertama atas nama PT Utomo Juragan Atap Surya Indonesia melalui lembaga sertifikasi produk Qualis.

Baca juga: Kementerian ESDM: Pemanfaatan PLTS oleh masyarakat tidak boleh ditunda
Baca juga: ESDM: Regulasi PV silikon kristalin jamin standar kualitas modul surya
Baca juga: Lebih ringan dan Inovatif, JSKY luncurkan modul surya terbaru

 

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021