Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara dalam  Operasi Lintas Jaya menertibkan 37 kendaraan roda dua yang parkir sembarangan di bahu jalan di sekitar Central Business District (CBD) Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa.

Operasi Lintas Jaya tersebut dipimpin oleh Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kasudinhub) Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak,didampingi Kepala Seksi Pengendalian Operasional (Kasi Ops) Didi Kurniawan, dan Kepala Satuan Pelaksana Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Kecamatan Penjaringan Rantohot.

"Pada Operasi Lintas Jaya hari ini, petugas gabungan menindak 37 kendaraan roda dua yang parkir sembarangan sekitar CBD Pluit," ujar Harlem.

Baca juga: Parkir liar di trotoar jalan layang Kuningan ditertibkan
Baca juga: Puluhan motor parkir liar ditertibkan di tiga titik Jakarta Pusat


Harlem menjelaskan, alur penindakan kendaraan diparkir sembarangan tersebut diakukan petugas gabungan di sekitar CBD Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, antara lain:

Pertama, menjaring kendaraan yang parkir sembarangan untuk diangkut menuju kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara.

Kendaraan roda dua yang terjaring dalam operasi, kemudian diserahkan kepada Kepolisian yang berwenang memberikan sanksi tilang kepada pemilik kendaraan roda dua,  sesuai aturan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.

Pengelola CBD Pluit sebetulnya sudah menyediakan tempat pengendapan parkir gratis untuk pengemudi daring berbasis aplikasi, tapi sejumlah pengemudi ojek daring itu beralasan tidak mengetahui lokasi bahu jalan terlarang untuk memarkir kendaraan.

Menurut Harlem, di bahu jalan, meskipun tidak ada rambu larangan parkir, tapi bisa mengurangi kapasitas lalu lintas sehingga menimbulkan kemacetan. "Tujuan menjaring kendaraan roda dua ini untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar," katanya.

Baca juga: Sudinhub Jakbar: pada PPKM Level 3, jumlah mobil diderek meningkat
Baca juga: Parkir liar di Tebet ditertibkan

 

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021