Bareskrim Polri selalu kooperatif dalam menangani setiap laporan masyarakat yang diterimanya
Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan Bareskrim Polri kooperatif dalam menangani setiap laporan masyarakat yang masuk, dan bersikap objektif untuk melihat suatu pelaporan terkait dengan suatu dugaan tindak pidana.

Pernyataan itu disampaikan Argo dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Selasa, sebagai tanggapan atas surat terbuka untuk Kapolri dari Wilson Lalengke (WL) yang menyebutkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polri terkesan diskriminatif.

Untuk itu, Argo memastikan bahwa Bareskrim Polri selalu kooperatif dalam menangani setiap laporan masyarakat yang diterimanya.

"Salah satu contohnya adalah soal memproses pelaporan yang dibuat oleh seseorang berinisial WL, pengacara dari pihak tersangka LH, yang hendak melaporkan balik seseorang terkait dugaan penggunaan dokumen palsu," katanya pula.

Dalam keterangannya, Argo menyebutkan, WL sempat menyampaikan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait pelaporannya tersebut.

Menurut Argo, pihak Bareskrim Polri telah kooperatif dan menjelaskan proses-proses hukum terhadap pihak yang mencoba membuat laporan polisi tersebut.

"Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara singkat serta validasi terkait legal standing serta dokumen pendukung, di antaranya penetapan tersangka LH, pernyataan keputusan rapat (RUPS) dan bukti 'chat' dengan saudari LP," kata Argo.

Dalam hal ini, kata Argo, pihak piket siaga SPKT Bareskrim Polri juga telah menyampaikan kepada WL, agar status penetapan tersangka dapat digugat melalui proses praperadilan.

"Piket siaga SPKT Bareskrim Polri juga telah menerangkan untuk penetapan tersangka silakan digugat melalui jalur praperadilan," ujar Argo.

Tak hanya itu, lanjut Argo, Bareskrim Polri juga memproses lebih lanjut soal laporan WL terkait dengan dugaan adanya laporan palsu terhadap RT.

Menurut WL, kliennya NM merasa nama baiknya dicemarkan.

Mengenai hal itu, Argo mengatakan Bareskrim Polri telah memberikan ruang untuk berkonsultasi. Namun, saat itu pelapor tidak dapat menunjukkan surat keterangan bahwa pihak terlapor seorang pegawai suatu bank. Akhirnya, konsultasi itu disepakati kedua belah pihak untuk melakukan pelaporan melalui pengaduan masyarakat (dumas).

"Setelah konsultasi dengan piket konsul, pelapor sepakat untuk membuat dumas," kata Argo pula.
Baca juga: Polisi segera limpahkan kasus laporan palsu marbut
Baca juga: Demokrat: Polda Jabar terima laporan terkait unggahan Wamendes

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021