Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma’ruf Amin menanggapi terkait penyerangan rumah ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Sintang, Kalimantan Barat, dengan menegaskan tidak boleh ada penyerangan terhadap siapa pun umat beragama.

"Tidak boleh melakukan penyerangan. Itu prinsipnya, Jadi harus ditegakkan kepada siapa saja," kata Wapres Ma’ruf Amin di sela-sela kunjungannya di SMKN 19 Jakarta, Rabu.

Wapres mengatakan sudah terdapat aturan dan panduan yang harus dipatuhi oleh semua pihak dalam menjalankan kegiatan peribadatan mereka. Apabila terdapat pelanggaran dan tindakan kriminal, tambah Wapres, maka akan ada penegakan hukum yang tegas bagi pelaku.

"Saya kira sudah ada aturan-aturan yang harus dipatuhi semua pihak. Sudah ada panduan-panduannya. Kalau nanti (ada) yang bersifat pelanggaran, kriminal, tentu sifatnya penegakan hukum terhadap mereka yang melakukan," ujarnya.

Penegakan hukum tersebut harus dilakukan terhadap siapa saja yang melanggar aturan, sehingga peristiwa penyerangan tidak akan terjadi lagi, kata Wapres. Di masa mendatang, Wapres berharap tidak ada lagi kejadian serupa dan berharap seluruh masyarakat semakin memperkuat toleransi antarumat beragama.

Baca juga: Kapolda Kalbar pastikan negara hadir selesaikan insiden JAI Sintang

Baca juga: PBNU: Perusakan tempat ibadah bertentangan dengan ajaran Islam


"Pokoknya siapa pun yang melanggar hukum, itu harus ditegakkan hukumnya; karena aturannya sudah ada, tidak boleh ini, tidak boleh itu. Ahmadiyah-nya juga tidak boleh begini, tidak boleh ini; itu ada. Prinsipnya, ditegakkan hukumnya pada siapa saja, dengan demikian kita tidak akan memberikan kesempatan lagi terjadi ke depannya," jtuturnya.

Wapres juga meminta kepada seluruh aparat Polri untuk selalu waspada dan mengantisipasi adanya kemungkinan seperti penyerangan di Sintang itu terjadi lagi.

"Dan aparat supaya juga selalu mengantisipasi kemungkinan itu lebih dini," ujarnya.

Baca juga: Mahfud minta Kapolda tangani perusakan masjid Ahmadiyah di Kalbar

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021