Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Bagus Adhi Mahendra Putra meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk ke lapangan menyelesaikan tanah-tanah telantar milik sejumlah perusahaan di daerah yang lama tidak dikelola pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk diambil alih dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

"Kita bisa gunakan tanah ini untuk sebaik-baiknya kesejahteraan rakyat. Bila tanah HGU sudah diberikan kepada perusahaan dan perusahaan tidak mau mengelolanya dengan baik, kita akan memperjuangkan masyarakat bisa menggunakan tanah itu untuk kesejahteraan," ujar Bagus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Bagus mengatakan tanah telantar bisa diberikan kepada masyarakat yang belum mempunyai tanah. Menurut dia, peran BPN harus bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menentukan siapa Calon Penerima atas Calon Tahan (CPCL) yang tepat.

"Tanah yang diberikan kepada masyarakat harus sesuai peraturan," ujarnya. 

Baca juga: Menteri ATR: tanah terlantar akan diambil alih

Komisi II DPR RI, kata dia, sudah membentuk tiga panitia kerja (panja) yang semuanya berkenaan dengan tanah. Panja banyak mendapatkan data tentang tanah-tanah HGU yang telantar yang dinerikan pemerintah kepada para pengusaha.

BPN dan pemda harus turun ke lapangan mendata tanah-tanah telantar tersebut. Menurut dia, izin yang diberikan kepada perusahaan harus disiasati penyelesaiannya.

Bagus mengatakan tanah HGU yang ditelantarkan pengusaha rentan mengundang konflik dan bisa menciptakan masalah sosial bila tidak segera diselesaikan.

"Kalau tidak diselesaikan akan timbul mafia tanah dan timbul permasalahan-permasalahan berikutnya yang semakin menumpuk. Inilah yang kita soroti bagaimana BPN turun melakukan evaluasi dan pengukuran ulang sesuai tanah-tanah yang ada," kata dia.

Baca juga: Wapres: Bank Tanah optimalkan penggunaan tanah terlantar untuk rakyat

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021