Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap dua tersangka pencuri sepeda motor, yakni AT (32) dan HA (28) lantaran menjalankan aksi di rumah kawasan Jalan Gang Gerindo V RT 08/04, Duri Selatan, Tambora Jakarta Barat.

Dua tersangka itu beraksi dengan cara masuk ke dalam rumah melalui jendela dan mencuri sepeda motor.

Baca juga: Tekan COVID-19, Polsek Tambora gelar vaksin di kawasan padat penduduk

"Dengan cara masuk ke rumah korban melalui jendela lalu mengambil kunci motor korban," kata Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi di Jakarta, Senin.

Faruk menjelaskan pencurian itu bermula ketika dua tersangka sedang berkumpul di Jalan Jamblang I, Tambora Jakarta Barat, Jumat sekitar pukul 00.30 WIB.

AT yang mempunyai niatan mencuri motor pun langsung masuk ke dalam gang dan mencari rumah yang bisa dimasuki.

"Dia pun menemui satu rumah. Dia masuk ke rumah korban lalu melihat adanya kunci sepeda motor yang berada di atas kulkas, kemudian pelaku ambil kemudian bergegas keluar melalui jendela rumah," ujar Faruk.

Tersangka AH yang sudah menunggu di luar rumah korban pun langsung membawa sepeda motor yang semula di bawa AT.

Baca juga: Polisi ringkus bandar sabu di kamar indekos di Tambora

Sedangkan AT, lanjut Faruk, membawa sepeda motor Honda Beat korban kabur ke wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Keduanya, lanjut Faruk, menjual sepeda motor Honda Beat tersebut sebesar Rp500.000 yang dibagi dua pelaku.

Selang beberapa hari dari peristiwa pencurian, polisi berhasil menangkap dua tersangka tak jauh dari rumah korban.

Salah satu dari korban yakni AT diketahui bekerja sebagai seorang pedagang yang berjualan tak jauh dari rumah korban.

Atas perbuatan tersangka, keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca juga: Polisi ringkus tiga pelaku tawuran di Tambora

Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021