Pembayaran klaim dan manfaat menjadi bukti nyata komitmen industri asuransi terhadap nasabah
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim dan manfaat Rp74,66 triliun selama semester I-2021, tumbuh 6,1 persen dari semester I-2020 yaitu sebesar Rp70,36 triliun.

"Pembayaran klaim dan manfaat menjadi bukti nyata komitmen industri asuransi terhadap nasabah," kata Ketua Bidang Operasional dan Perlindungan Konsumen AAJI Freddy Tahmrin dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa.

Dari total pembayaran tersebut, industri asuransi jiwa membayarkan klaim terkait COVID-19 sebesar Rp3,74 triliun pada paruh pertama tahun 2021.

Selama semester pertama tahun 2021 ini, Freddy mengungkapkan sebesar 71 persen nilai klaim merupakan manfaat dari nilai tebus atau surrender dan partial withdrawal.

Nilai tebus tumbuh sebesar 2,5 persen atau total sebesar Rp43,35 triliun, sementara partial withdrawal tumbuh sebesar 61 persen atau total senilai Rp9,77 triliun.

"Manfaat ini bisa digunakan oleh masyarakat pada masa sulit untuk meningkatkan ketahanan ekonomi dan menjaga kualitas hidup keluarga Indonesia," ujar Freddy.

Selain untuk nilai tebus dan partial withdrawal, total klaim dan manfaat sebesar 11 persen diberikan untuk yang meninggal dunia dan tujuh persen untuk kesehatan.

Ia pun menyampaikan total manfaat klaim meninggal dunia selama semester I-2021 meningkat sebesar 42,6 persen dengan total sebesar Rp7,84 triliun, dari yang di semester I-2020 sebesar Rp5,5 triliun.

Sementara, manfaat klaim kesehatan juga naik 3,5 persen pada paruh pertama tahun ini dengan total Rp5,4 triliun dari Rp 5,22 triliun di semester I-2020.

Baca juga: AAJI: Pandemi pengaruhi kesadaran perlindungan diri masyarakat
Baca juga: Total klaim industri asuransi jiwa naik 23,5 persen pada kuartal I
Baca juga: Hasil investasi industri asuransi jiwa naik 105,1 persen

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021