Wamena (ANTARA) - Oniara Wonda, anggota KKB tersangka pembunuh dua polisi, meninggal sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Jayawijaya, Papua, karena sakit TBC yang dideritanya.

Kepala Kejaksaan Jayawijaya Andre Abraham di Wamena, Selasa, mengatakan Oniara sempat menjalani perawatan TBC kronis selama dua bulan dua minggu di RSUD Wamena.

"Terdakwa atas nama Oniara Wonda pada Minggu 12 September, pukul 15 kurang lebih, meninggal dunia di RSUD setelah dirawat pihak rumah sakit," katanya.

Baca juga: Satgas Nemangkawi tangkap buronan KKB penyedia senjata api

Perkara keterlibatan Oniara Wonda dengan KKB serta penyerangan polisi di Kabupaten Lanny Jaya akan ditutup dan dinyatakan selesai oleh penegak hukum.

"Perkara ini akan ditutup dan dinyatakan selesai karena berdasarkan Pasal 77, karena terdakwa meninggal dunia," katanya.

Oniara Wonda dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sinakma, Kabupaten Jayawijaya pada Senin, 13 September 2021.

Oniara tidak sempat disidang pada enam kali jadwal persidangan karena kondisi kesehatanya kurang membaik, misalnya pada 26 Juli, terdakwa dihadirkan di persidangan dengan kursi roda dan tabung oksigen namun agenda pembacaan surat dakwaan ditunda karena kondisi terdakwa masih sakit.

Baca juga: Pencari senjata dan amunisi untuk KKB Lekagak Telenggen ditangkap

Sebelumnya pada 2, 8 serta 15 Juli terdakwa tidak dapat dihadirkan pada persidangan karena tubuhnya lemah akibat sesak napas, dugaan HIV serta kondisi luka tembak di bagian kaki.

Kejaksaan Jayawijaya juga memfasilitas dua anggota keluarga dari Oniara yang menemani Oniara selama menjalani perawatan di RSUD Wamena.

"Keluarganya juga hari ini akan kita pulangkan ke Mulia di Puncak Jaya. Mama dan adik sepupunya ini yang menjaga dia selama di rumah sakit," katanya.

Baca juga: Polda Papua: Pimpinan KKB Senat Soll ditangkap di Dekai

Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021