Tetap saja ada 3.839 orang yang masuk kategori hitam
Jakarta (ANTARA) - Rabu siang, kereta rel listrik (KRL) tujuan Jakarta Kota tiba di peron dua Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Meski tak banyak penumpang yang diangkut, namun antrean tampak di sekitar area pintu tiket.

Empat orang petugas keamanan berjaga-jaga di sekitar pintu masuk. Setiap penumpang yang menuju mesin tapping kartu uang elektronik diarahkan untuk memindai kode batang atau barcode terlebih dahulu menggunakan telepon pintar masing-masing.

"Sejak 11 September 2021 yang ingin naik KRL diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi," kata petugas keamanan Stasiun Bekasi Timur Fahmi Aziz.

Antrean itu terjadi sebab ponsel calon penumpang kerap mengalami gangguan sinyal. Untuk dapat mengakses tampilan scan QR Code di aplikasi, membutuhkan waktu lebih dari 3-5 menit. Bahkan ada juga yang gagal sehingga harus mengulang berkali-kali hingga aplikasi terbuka.

Bila antrean dirasa terlalu panjang, maka salah satu petugas akan menghampiri barisan dengan membawa lembaran kode batang lainnya.

Sementara bagi mereka yang gagap teknologi atau kehabisan paket data ponsel, maka bisa menghindari antrean namun dengan cara menunjukkan bukti fisik sertifikat vaksin dosis pertama atau kedua yang sudah mereka print kepada petugas jaga.

"Kalau ada yang hitam (terkonfirmasi positif), kita langsung larang masuk. Cuma itu aja," kata Fahmi saat ditanya tindak lanjut jika menemukan penumpang terkonfirmasi positif COVID-19.

PeduliLindungi adalah aplikasi yang digunakan oleh pemerintah untuk kepentingan pelacakan dan menghentikan penyebaran COVID-19. Aplikasi yang telah diunduh lebih dari 32 juta pengguna hingga Agustus 2021 itu diklaim melindungi para penggunanya dan orang terdekat lainnya dengan mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasi saat bepergian agar dapat ditelusuri oleh sistem.

Hasil tracing ini memudahkan pemerintah untuk mengidentifikasi siapa saja yang perlu mendapat penanganan lebih lanjut agar penghentian penyebaran COVID-19 dapat dilakukan. Sehingga, semakin banyak partisipasi masyarakat yang menggunakan aplikasi ini, akan semakin membantu pemerintah dalam melakukan pelacakan kasus.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan dalam sebulan peluncuran aplikasi tersebut sudah ada 29 juta orang yang melakukan check in ke berbagai tempat menggunakan PeduliLindungi.

"Tetap saja ada 3.839 orang yang masuk kategori hitam," kata Budi Gunadi Sadikin saat hadir secara virtual dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI, Senin (13/9).

Budi mengatakan aplikasi PeduliLindungi membagi kriteria seorang pengunjung di fasilitas umum ke dalam empat indikator warna. Hitam menandakan bahwa pengunjung tersebut positif COVID-19 atau mengalami kontak erat dengan pasien.

Indikator merah menandakan seorang pengunjung belum menerima vaksin COVID-19. Warna kuning menandakan bahwa pengunjung telah menerima satu kali vaksin atau berstatus sebagai penyintas kurang dari tiga bulan serta tidak ada data bahwa yang bersangkutan positif dan kontak erat.

Terakhir adalah indikator hijau yang menandakan seseorang telah menerima dua dosis vaksin dan tidak ada hasil tes positif maupun kontak erat dengan pasien COVID-19. Pengunjung bersangkutan juga sudah menjalan tes cepat PCR yang berlaku 2x24 jam dengan hasil negatif atau menjalani tes cepat antigen 1x24 jam dengan hasil negatif.

Aplikasi PeduliLindungi dibangun dengan menghubungkan sistem big data Kemenkes yang diberi nama New All Record (NAR) berisi rekaman data masyarakat yang menjalani pemeriksaan tes cepat PCR maupun antigen pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan Kemenkes RI.

"Kita juga pastikan bahwa semua vaksin yang disuntikkan itu pasti masuk ke dalam Aplikasi PeduliLindungi dan kita memahami ada beberapa yang saat disuntik tapi tidak masuk sertifikatnya. Sekarang kita sudah memberikan call center khusus juga website khusus, email khusus. Itu bisa diperbaiki," katanya

Baca juga: Cara dapatkan QR Code PeduliLindungi untuk pengelola tempat usaha

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi bantu warga hidup aman di masa pandemi


Bertahap

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM disebutkan bahwa aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan pada perusahaan yang bergerak di sektor energi, logistik (pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat), makanan dan minuman serta penunjangnya (termasuk untuk ternak/hewan peliharaan), pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran) dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).

Pada poin keempat instruksi Mendagri disebutkan untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 14 September 2021.
Petugas keamanan memantau perjalanan penumpang KRL Jakarta Kota di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/9/2021). ANTARA/Andi Firdaus/am.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengemukakan PeduliLindungi diterapkan pemerintah secara bertahap berdasarkan kesiapan sarana dan prasarana di lingkungan setempat, salah satunya alur pengunjung yang dilakukan satu pintu.

"Saat ini ada enam sektor yang akan dilakukan perluasan protokol berbasis digital yaitu perdagangan, pendidikan, keagamaan, transportasi, pariwisata, kantor/industri," katanya.

Terhadap masyarakat yang mengalami kendala dalam mengoperasikan aplikasi, kata Nadia, akan dibantu petugas setempat dan dilakukan sosialisasi melalui media elektronik dan media cetak.

Nadia mengatakan pengelola tempat usaha dan tempat umum lainnya dapat mengajukan pendaftaran QR code kepada pemerintah melalui sejumlah tahapan yang diawali melalui pengajuan surat permohonan ke alamat email pusdatin@kemkes.go.id.

Selanjutnya pendaftar menerima, kemudian mengisi dan mengirim ulang formulir pendaftaran. Pendaftar akan menerima email balasan berisi username dan password untuk diaktivasi.

"Setelah mengaktivasi, pendaftaran akan dinyatakan selesai setelah pendaftar melakukan konfirmasi yang dikirim lewat email," katanya.

Hingga saat ini, Kemenkes RI mencatat laporan terbanyak dari pengguna aplikasi PeduliLindungi adalah yang mengakses gedung pusat perbelanjaan.

Baca juga: PeduliLindungi diperbarui untuk pemegang sertifikat vaksin luar negeri

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi deteksi 3.839 pengunjung tempat umum positif


Pengembangan

Pengembangan terakhir dalam sistem PeduliLindungi adalah penambahan fitur yang dikhususkan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin untuk bisa memperoleh sertifikat.

Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan fitur baru tersebut akan memverifikasi para pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin di luar wilayah Indonesia berdasarkan merek vaksin, pemberian dosis hingga riwayat infeksi COVID-19.

Namun Setiaji memastikan bahwa sistem aplikasi PeduliLindungi belum dapat digunakan secara offline atau di luar jaringan internet bagi warga negara Indonesia maupun asing.

Sementara itu sejumlah pakar ilmu kesehatan mendorong pemerintah untuk terus mengembangkan aplikasi PeduliLindungi, terutama pada kemampuan memberi peringatan dini kepada masyarakat di sekitar pengguna aplikasi yang terkonfirmasi positif.

Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane memandang aplikasi tersebut sebagai alat bantu untuk menciptakan kondisi aman, namun belum efektif memberikan peringatan dini kepada orang di sekitar.

"Artinya, masyarakat juga harus tahu, apakah orang di dekatnya berbahaya (dapat menularkan) atau tidak, harus ada sistem peringatan bagi komunitas jika kasus konfirmasi atau kontak eratnya berkeliaran," katanya.

Temuan sebanyak 3.839 orang positif COVID-19 yang berkeliaran di berbagai fasilitas publik dalam sebulan terakhir, kata Masdalina, membuktikan bahwa aplikasi tersebut belum efektif mendorong kesadaran masyarakat terkonfirmasi positif untuk menjalani isolasi.

"Indikator risiko baru bisa terlihat bila 80 persen kasus terkonfirmasi mampu dilacak. Ditracing itu artinya diidentifikasi, dinilai, dimonitor selama masa isolasi dan karantina," katanya.

Pakar Ilmu Kesehatan dari Universitas Indonesia Prof Tjandra Yoga Aditama memberi sejumlah masukan kepada operator aplikasi PeduliLindungi untuk memaksimalkan sistem dalam rangka memperluas cakupan informasi.

Pertama, sistem sebaiknya diatur agar bisa langsung menghubungi Puskesmas di wilayah pasien tinggal, sehingga petugas Puskemas menghubungi pasien terkonfirmasi positif COVID-19 untuk melakukan isolasi, kata Guru Besar Paru UI itu.

"Kedua, Sistem juga dapat menghubungi lurah atau kepala desa setempat untuk di tindak lanjuti," katanya.

Hal ketiga menurut Tjandra diperlukan pemberitahuan secara jelas dan tegas pada layar ponsel pengguna yang terkonfirmasi positif COVID-19 terkait anjuran isolasi.

"Kalau ada hasil positif keluar, baiknya di bagian bawah ditulis, kalau perlu dengan kotak berwarna merah, anjuran untuk isolasi, dan ditulis bahwa isolasi perlu untuk keselamatan keluarga dan kerabat, jangan semata-mata ditulis sesuai aturan atau instruksi dan lainnya," katanya.

Idealnya pemberitahuan disampaikan secara tegas dan jelas. "Misalnya, demi menjaga kesehatan/keselamatan keluarga dan kerabat maka karena hasil positif maka saudara perlu melakukan isolasi. Tulisan ini baik di kertas hasil test maupun di berkas elektronik hasil test," katanya menambahkan.

Masukan keempat, kata Tjandra, aplikasi peduli lindungi juga memberi tahu yang positif untuk melakukan isolasi mandiri, beserta pesan kesehatan yang perlu dilakukan.

"Kelima, by system juga, aplikasi PeduliLindungi bisa setiap hari memberi reminder kepada mereka yang positif untuk mengingatkan harus isolasi, reminder terus diberikan sampai 14 hari isolasi selesai," katanya.

Selain lima hal tersebut, kata Tjandra, akan lebih baik bila sistem juga bisa memberitahu ke semua kontak telepon dari pasien yang positif jika mereka pernah memiliki riwayat berada pada jarak yang berdekatan.

Yang terakhir, kata Tjandra, komunikasi risiko harus terus dijalankan. "Kita tentu bersyukur jumlah kasus sudah amat menurun walaupun kasus kematian kita masih tinggi, nomor tiga di daftar 20 negara di John Hopkins University versi 13 September 2021," ujarnya.

Aplikasi PeduliLindungi telah dikembangkan sejak awal 2020 dan semakin banyak digunakan oleh masyarakat, antara lain untuk mendapatkan sertifikat vaksin serta skrining masuk fasilitas umum. Semakin banyak partisipasi masyarakat yang menggunakan aplikasi ini, semakin membantu pemerintah melakukan pelacakan kasus.

Baca juga: Penumpang KRL: "PeduliLindungi" lebih memudahkan dibanding STRP

Baca juga: PeduliLindungi, bagian dari proteksi diri

Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021