Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Rabu, resmi melantik 18 pegawainya yang dinyatakan lulus diklat bela negara dan wawasan kebangsan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Hari ini, Rabu 15 September 2021 kepada 18 pegawai yang lulus diklat bela negara telah dilantik dan diangkat sumpah sebagai ASN dan juga sebagai penyelidik dan penyidik. Ada dua orang dari 18 pegawai tersebut yang dilantik menjadi penyelidik dan penyidik," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan kepada pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak mengikuti pembinaan melalui diklat bela negara diberhentikan dengan hormat dari pegawai KPK berdasarkan PP 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK Pasal 18 dan 19 ayat (3) huruf d, yaitu karena adanya tuntutan organisasi.

Baca juga: KPK sampaikan penghargaan atas jasa 56 pegawai yang akan diberhentikan

Lebih lanjut, kata dia, KPK menegaskan bahwa ketidakbisaan pegawai KPK dialihkan menjadi ASN bukan karena berlakunya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1/2021 ataupun peraturan lainnya, namun karena hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai tersebut dinyatakan tidak lulus.

"Seluruh pegawai KPK telah diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti proses peralihan menjadi ASN melalui TWK, meskipun memiliki keterbatasan telah berusia di atas 35 tahun atau pernah berhenti dari ASN," ucap dia.

Baca juga: KPK berhentikan dengan hormat 56 pegawai tak lolos TWK 30 September

Diketahui, KPK akan memberhentikan dengan hormat 56 pegawainya yang tidak lolos TWK pada 30 September 2021.

"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya maka tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dan akan diberhentikan dengan hormat pertanggal 30 September 2021," kata dia.

Baca juga: KPK lantik 18 pegawainya jadi ASN Rabu siang

Selanjutnya, memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pertanggal 30 September 2021.

KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara melaksanakan TWK pada 18 Maret sampai dengan 9 April 2021 kepada sejumlah 1.351 pegawai.

Adapun hasilnya, yakni pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1.274 orang, pegawai yang tidak memenuhi syarat sebanyak 75 orang, pegawai yang tidak hadir sebanyak delapan orang dengan alasan sedang melaksanakan tugas belajar di luar negeri tiga orang, pensiun satu orang, mengundurkan diri dua orang, diberhentikan satu orang, dan tanpa keterangan satu orang.

Baca juga: KPK gali informasi oknum pegawai terima uang eks Bupati Kuansing

Pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat telah diangkat, disumpah, dan dilantik menjadi ASN pada 1 Juni 2021 sejumlah 1.271 pegawai.

Pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat melalui koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, BKN, Komisi Aparatur Sipil Negara, Lembaga Administrasi Negara, dan Kementerian Hukum dan HAM diberi kesempatan untuk memenuhi syarat melalui diklat bela negara yang telah dilaksanakan sejak 2 Juli-22 Agustus 2021 melalui kerja sama dengan Universitas Pertahanan dengan hasil 18 pegawai dinyatakan lulus.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021