Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan layanan perizinan bagi pelaku usaha dan investor untuk mengakselerasi investasi pada sektor properti yang terdampak pandemi COVID-19.

"DKI Jakarta terus melakukan upaya reformasi perizinan. Intinya izin itu bukan lagi pembatas tapi fasilitasi untuk investasi," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra, dalam Jakarta Investment Centre (JIC) Talks, di Jakarta, Rabu.

Benni, mencontohkan, calon investor kini tidak perlu datang langsung ke kantor DPMPTSP untuk mengurus izin, tapi bisa dilakukan secara daring dari rumah, sekaligus menyiasati pandemi COVID-19. "Pengurusan izin secara daring itu juga terintegrasi dengan OSS (online single submission) dari pemerintah pusat," katanya.
.
Menurut dia, Pemperintah Provinsi  DKI sudah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 118 tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang, untuk mempercepat perizinan gedung dan mendorong pertumbuhan sektor properti.

Sektor properti adalah  salah satu sektor yang memiliki efek ganda terhadap pemulihan perekonomian akibat COVID-19.

Dalam Peraturan Gubernur DKI tersebut, proses perizinan disederhanakan dan dimudahkan untuk mempercepat proses, yang semula sampai 360 hari saat ini menjadi 57 hari kerja, untuk bangunan umum dan bangunan rumah tinggal lebih cepat lagi yakni 14 hari kerja.

Baca juga: Anies terbitkan Pergub 118/2020 untuk percepat perizinan gedung
Baca juga: REI apresiasi percepatan perizinan dari Pemprov DKI Jakarta


Sementara itu, Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute (JPI)m Wendy Haryanto, memperkirakan penyederhanaan dan percepatan proses perizinan di sektor properti menjadi 57 hari akan menghemat biaya pada kisaran 15-20 persen.

“Bayangkan saja ada pengembang bisa 30-40 bulan mengurus izin, sekarang bisa 57 hari. Itu benar-benar bisa menangkap momen,” katanya.

Menurut Wendy, penyederhaan proses perizinan itu diharapkan dapat berimbas kepada harga properti di tinggkat konsumen, bisa ditekan sehingga mendorong daya beli masyarakat meningkat.

“Jika bisa mengurangi  waktu dan biaya pada proses perizinan, bisa lebih cepat jualan. Yang dilihat adalah hasil akhirnya  bisa lebih murah karena semua proses ini dipotong,” imbuhnya.

Badan Pusat Statistik (BPS) sebelumnya mencatat sektor konstruksi secara nasional terus mengalami kontraksi selama 2020.

Pada Kuartal IV tahun 2020, sektor ini mengalami pertumbuhan minus 5,67 persen, padahal, pada Kuartal IV tahun 2019, sektor konstruksi tumbuh positif sebesar 5,79 persen.

Baca juga: Ciputra Development optimis bisnis properti terus bertumbuh di masa pandemi
Baca juga: Konsultan properti: Pandemi, banyak perusahaan ubah model bisnis


Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021