Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan menjadi undang-undang
yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

"Sebagai daerah kepulauan, Sulawesi Tenggara amat berkepentingan dengan lahirnya undang-undang tersebut," kata Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi saat menemui pimpinan DPD RI di Komplek Parlemen Senayan melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Sulawesi Tenggara, kata Ali, merupakan provinsi kepulauan yang memiliki 650 pulau. Sebanyak 530 pulau di antaranya telah memiliki nama atau sebutan serta 80 pulau telah berpenghuni.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga telah menyusun "grand desain" akselerasi pembangunan daratan dan lautan atau kepulauan. Oleh karena itu, Ali berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan bisa dapat segera dirampungkan.

Baca juga: PPUU DPD RI terus dorong RUU Daerah Kepulauan

Bahkan, rancangan tersebut sudah tertuang di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulawesi Tenggara 2018-2023.

"Kami sangat berkepentingan dengan RUU tersebut," kata dia.

Sementara itu, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan siap melanjutkan pembahasan RUU tersebut. Sesuai fungsinya, DPD merupakan perwakilan daerah dan akan memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional.

"Kami akan segera koordinasikan agar RUU ini segera dibahas. Saya siap memperjuangkan aspirasi yang disampaikan sepanjang untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat di daerah," kata LaNyalla.

Eks Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) itu mengatakan jika RUU Daerah Kepulauan disahkan, maka undang-undang tersebut nantinya menjadi legitimasi bagi daerah-daerah kepulauan.

Baca juga: Anggota DPD berharap RUU Daerah Kepulauan segera disahkan

"Indonesia ini kan negara kepulauan. Maka saya menilai RUU ini amat penting untuk mewujudkan kepastian hukum terkait pengaturan kebijakan afirmasi bagi daerah kepulauan," ujarnya.

LaNyalla tak menampik selama ini kebijakan pembangunan yang diterapkan di daerah kepulauan, seolah-olah disamakan dengan daerah daratan. Padahal, pendekatan pembangunan di daratan dan kepulauan semestinya berbeda.

Senada dengan LaNyalla, Wakil Ketua I DPD RI, Nono Sampono berpandangan RUU Daerah Kepulauan tersebut penting untuk segera disahkan.

"Saya kira ini memang mendesak untuk segera dibahas dan disahkan," kata dia.

Baca juga: Legislator: DPR dan pemerintah segera selesaikan RUU Daerah Kepulauan

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021