Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun mengapresiasi sikap proaktif pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat yang memberikan masukan kepada DPR RI terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan aturan teknis dari UU nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

"Mereka sangat serius mengawal UU Otsus karena tidak ingin pengalaman 20 tahun lalu terjadi lagi seperti ada masalah yang terjadi pada pelaksanaan Otsus Papua," kata Komarudin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Hal itu dikatakannya terkait Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilaksanakan Komisi II DPR dengan Pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua, DPR Papua Barat, Tim Pemprov Papua dan Papua Barat, Pimpinan DPR Papua, Rektor Universitas Cenderawasih, Rektor Universitas Papua, Rektor Universitas Musamwa (Merauke) dan Asosiasi Kepala Daerah Papua dan Papua Barat, di Kompleks Parlemen, Kamis (16/9).

Komarudin menilai niat baik dan antusias masyarakat Papua harus disikapi positif sebagai upaya untuk mengawal perjalanan UU Otsus Papua kedepan agar lebih baik dan efektif dari 20 tahun sebelumnya.

Dia mengatakan, meskipun telah ada perubahan pada UU Otsus, namun jika tidak dijabarkan dengan baik oleh pemerintah pusat melalui peraturan pemerintah dengan benar maka akan mengulang lagi kesalahan yang sama seperti 20 tahun lalu.

"UU Otsus telah direvisi dengan baik sehingga perlu implementasi dalam Peraturan Pemerintah harus benar-benar mencerminkan keinginan rakyat Papua dalam semangat UU Otsus. Mereka meminta kepada DPR khususnya Komisi II DPR untuk mengawal peraturan pemerintah," ujarnya.

Baca juga: Senator ajak semua pihak kawal RPP Otsus Papua

Baca juga: MPR: Dana Otsus Papua harus ditujukan tingkatkan mutu pendidikan


Dia mencontohkan pihaknya telah mengusulkan pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua yang independen dalam rangka menyukseskan pelaksanaan UU Otsus Papua kedepan.

Menurut dia, harapan masyarakat Papua dan Papua Barat, badan yang dibentuk bisa menyelesaikan masalah Papua dan Papua Barat bukan saja soal Otsus, namun Pembangunan disana keseluruhan bisa terkonsolidasi dengan baik.

"Ide dasar dari pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua dibuat agar tokoh-tokoh intelektual di Papua dan Papua Barat yang memiliki kapasitas direkrut untuk berpartisipasi dalam menentukan perjalanan UU Otsus kedepan," ujarnya.

Dalam RDPU tersebut, Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani mengapresiasi pertemuan tersebut karena ada komitmen bersama untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di Papua.

Dia menjelaskan ada poin yang disampaikannya misalnya terkait pendidikan yaitu bagaimana alokasi dana untuk sektor tersebut bisa memberikan manfaat seluas-luasnya pada daerah untuk merancang pendidikan sesuai karakteristik masyarakat setempat.

"Kami juga harapkan dana tambahan infrastruktur bukan hanya dimanfaatkan untuk membangun jalan, jembatan, dan bandara namun untuk sarana prasarana layanan kesehatan serta pendidikan," ujarnya.


Baca juga: DPRP Papua Barat tetapkan tujuh RPP Otsus Papua hasil kerja pansus
Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Kesra Pemerintah Provinsi Papua Muhammad Musa'ad mengatakan Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki Papua harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan dan kemakmuran rakyat Papua.

Dia berharap ada kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi untuk memanfaatkan dan mengelola SDA seperti yang ada di laut.

"Kami ingin kewenangan diserahkan kepada provinsi dan kabupaten/kota karena ingin ada afirmasi, perlindungan, dan pemberdayaan bagi Orang Asli Papua (OAP)," katanya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021