Penjualan rokok adalah aktivitas legal, yang sah, dan diatur dalam undang-undang
Jakarta (ANTARA) - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menyatakan Seruan Gubernur DKI Jakarta No 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok memberi dampak negatif terhadap industri hasil tembakau (IHT) dari hulu hingga hilir.

Ketua Gaprindo Benny Wachyudi mengatakan seruan gubernur ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 yang secara khusus mengatur tentang rokok, termasuk tata cara pemasangan iklan di tempat penjualan.

"IHT bisa makin terpuruk dari hulu ke hilir. Semua terdampak pandemi dari mulai kenaikan cukai hingga sekarang diperparah dengan seruan gubernur ini,” ujarnya dalam diskusi virtual bertajuk "Seruan Gubernur DKI Jakarta, IHT dan Sektor Ritel Makin Sekarat" di Jakarta, Jumat.

Terkait hal itu, Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta menyatakan langkah yang diambil Pemprov DKI tersebut dilakukan pada saat yang kurang tepat.

"Ketika kondisi ekonomi masih dalam tahapan recovery, seruan gubernur ini justru mengganggu aktivitas perekonomian masyarakat," katanya.

Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya keberatan karena penjualan rokok adalah aktivitas legal, yang sah, dan diatur dalam undang-undang.

"Nah, mengapa seruan gubernur ini justru seolah-olah bahwa pemajangan tersebut adalah sesuatu yang salah," katanya.

Sementara, Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Departemen Mini Market Gunawan Indro Baskoro menilai Seruan Gubernur DKI Jakarta tidak menolong pelaku usaha ritel untuk bangkit dari keterpurukan akibat tekanan pandemi.

Para pelaku industri ritel modern termasuk minimarket, lanjut Gunawan, saat ini telah mematuhi ketentuan yang diatur dalam PP No 109 Tahun 2012. Selain itu, para pelaku usaha senantiasa melakukan edukasi kepada konsumen.

"Kita mengedukasi bahwa produk rokok untuk usia 18 tahun ke atas. Kami peritel yang bertanggung jawab. Kami makin sulit dengan adanya seruan ini," tambahnya.

Dalam diskusi tersebut perwakilan asosiasi ritel dan IHT sepakat meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut Seruan Gubernur DKI Jakarta No 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Baca juga: Penertiban iklan rokok di swalayan untuk Jakarta bebas rokok
Baca juga: Poster dan pajangan produk rokok di seluruh toko Jakarta Barat ditutup
Baca juga: Gappri minta pemerintah tak naikkan cukai hasil tembakau pada 2022

Pewarta: Subagyo
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021