Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menilai salah satu solusi untuk menanggulangi perubahan iklim pada skala lokal dan global adalah dengan upaya penurunan emisi karbon, pajak, dan perdagangan karbon.

"Indonesia sebagai salah satu kontributor emisi karbon terbesar, memiliki peran yang fundamental dalam gerakan pengurangan emisi karbon dan mitigasi pemanasan global," kata Muhaimin dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Hal itu dikatakan Muhaimin saat memberikan sambutan pada webinar #Road To COP26 bertajuk "Peluang Penerapan Carbon Pricing di Indonesia dan Tantangan BUMN Kita" yang digelar secara virtual, Senin.

Dia menjelaskan, sebagai upaya pengurangan emisi karbon dan mitigasi pemanasan global, Pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) ke DPR.

Baca juga: Komisi III DPR RI: Uji kelayakan calon hakim agung selesai sehari

Menurut dia, dalam RUU KUP tersebut di dalamnya terdapat klausul terkait pajak karbon yang tertuang dalam pasal Pasal 44G RUU KUP.

Muhaimin menjelaskan, saat ini rencana penerapan pajak karbon dalam RUU KUP masih mendapatkan pro dan kontra di masyarakat.

"Dukungan terhadap penerapan pajak karbon datang dari berbagai pihak seperti anggota DPR, akademisi dan organisasi masyarakat sipil, termasuk partai politik. Kami setuju dan mengapresiasi langkah pemerintah untuk menerapkan pajak karbon karena dapat mengurangi dampak emisi CO2," ujarnya.

Langkah itu menurut dia diharapkan dapat berkontribusi terhadap pencapaian tujuan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dengan tetap meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan secara bersamaan dapat melestarikan lingkungan.

Dia mengatakan di sisi lain, saat ini masih terdapat pandangan yang berbeda terhadap rencana pungutan pajak karbon yang datang khususnya dari kelompok pengusaha karena akan menaikkan harga barang dan jasa serta memperburuk iklim usaha, memperlemah daya saing.

Baca juga: Puan harap calon Panglima TNI laksanakan kebijakan pertahanan negara

"Selain itu, pungutan pajak karbon dapat dijadikan dasar bagi perusahaan untuk tetap menggunakan bahan bakar fosil karena mereka sudah membayar pajak karbon," katanya.

Selain pajak karbon, menurut Muhaimin, di masa depan, perlu juga didorong untuk penerapan perdagangan karbon yang merupakan kegiatan jual beli sertifikat yang diberikan kepada negara yang berhasil mengurangi emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahan iklim.

Dia menjelaskan, perdagangan karbon tidak jauh berbeda dengan transaksi jual beli yang dilakukan di pasar konvensional, hal yang berbeda adalah komoditas yang diperjualbelikan, yaitu emisi karbon.

"Sebagai bagian dari sistem politik demokrasi dan pengambil kebijakan, pihaknya telah mencanangkan agar Indonesia mengawinkan antara politik kesejahteraan dengan politik hijau, antara pemerataan sosial ekonomi dengan keberlanjutan dan pelestarian lingkungan hidup," ujarnya.

Dia mengatakan, DPR RI mendukung dan mendorong pemerintah untuk mencapai kemandirian fiskal namun di sisi lain pihaknya mendorong agar daya saing Industri dalam negeri perlu didukung untuk secara bertahap mengadopsi teknologi ramah lingkungan (karbon rendah).

Baca juga: Lasarus: PLBN titik penting memutus rantai penyebaran COVID-19

Menurut dia, pajak karbon diperlukan agar kapasitas negara Indonesia bisa setara dengan negara lain yaitu perolehan ajak antara 15-20 persen PDB dalam waktu 5-10 tahun ke depan.

"Saat ini, perolehan pajak Indonesia masih di bawah level 15 persen PDB selama 20 tahun terakhir. Hal ini tidak layak dan tidak pantas bagi negara," katanya.

Menurut dia, perdagangan karbon merupakan satu alternatif yang perlu ditempuh Indonesia, namun secara empiris hasil perdagangan karbon memerlukan syarat-syarat yang canggih untuk mampu menarik pendapatan negara dan akhirnya untuk kecukupan fiskal dan kemandirian fiskal Indonesia.

Dia mengatakan, pajak karbon perlu dimulai dan diberlakukan tetapi dengan skema yang berlapis sesuai dengan besaran karbon dan komitmen industri untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan.

Muhaimin menjelaskan, PKB memiliki komitmen yang kuat untuk mendorong regulasi hijau yang akan membawa pertumbuhan ekonomi, keterjagaan lingkungan dan sosial serta menghadirkan kesejahteraan.

Baca juga: Komisi II DPR setujui tambahan anggaran Kemenpan RB sebesar Rp213,14 M
Baca juga: DPR setujui alokasi anggaran BNPB tahun 2022 sebesar Rp1,127 triliun


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021