Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan anggaran tahapan pemilu untuk tahun anggaran (TA) 2022 menjadi Rp8 triliun baru dinilai lebih rasional.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang kepada wartawan di Jakarta, Selasa, mengatakan Komisi II DPR RI akhirnya menyetujui rencana kerja anggaran (RKA) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk tahapan pemilu di 2022 sebesar Rp8 triliun.

Dia mengatakan angka tersebut jauh lebih kecil dari usulan KPU sebelumnya yang meminta anggaran sebesar Rp13 triliun untuk tahun anggaran 2022.

"Menurut saya anggaran Rp8 triliun yang terdiri dari pagu anggaran KPU RI 2022, sebesar Rp2.452.965.805.000,00 (Rp2,4 triliun) dan usulan tambahan anggaran sebesar Rp5.608.119.929.000,00 (Rp5,6 triliun) itu baru rasional, bagi KPU untuk penyelenggaraan tahapan pemilu pada tahun 2022 mendatang," kata dia.

Dia menegaskan anggaran sebesar Rp 8 triliun itu juga diperuntukkan untuk pengadaan kantor KPU di sejumlah daerah yang selama ini masih berstatus sewa.

Baca juga: KPU usulkan Rp8 triliun untuk tahun anggaran 2022
Baca juga: PKP minta KPU hati-hati tentukan jadwal Pemilu 2024
Baca juga: Ilham Saputra usulkan perpanjangan masa kerja KPU jelang Pemilu 2024


"Dana itu termasuk untuk pengadaan kantor-kantor KPU di daerah yang selama ini mendapat fasilitas pinjaman dari pemkab, pemkot, atau untuk beberapa KPU yang sama sekali tidak mempunyai kantor," ucapnya.

Dengan demikian, Junimart berharap KPU RI dapat memaksimalkan kinerja penyelenggaraan pemilu 2024. Sekalipun menurutnya terjadi pemangkasan anggaran akibat kondisi keuangan negara yang masih belum pulih oleh pandemi COVID-19.

"Kita berharap degan pagu anggaran tersebut KPU semakin bisa bekerja jauh lebih baik dalam penyelenggaraan perwujudan demokrasi di Indonesia," ujarnya.

Pada rapat pengambilan keputusan, sebelumnya Komisi II DPR menyetujui atau mengetuk palu pagu anggaran KPU RI tahun 2022, sebesar Rp2.452.965.805.000,00 (Rp2,4 triliun) dengan alokasi Rp1.947.050.615.000,00 (Rp1,9 triliun) untuk dukungan manajemen dan Rp505.915.190.000,00 (Rp505 miliar) untuk penyelenggaraan pemilu dan proses konsolidasi demokrasi.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan KPU RI sebesar Rp5.608.119.929.000,00 (Rp5,6 triliun) dan meminta Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021