Padang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) menyatakan semua produk yang diedarkan wajib bersertifikat halal mengacu kepada Undang-Undang no 33 tahun 2014 soal Jaminan Produk Halal.

"Selama 25 tahun pelaksanaan sertifikasi halal di Indonesia bersifat sukarela, boleh iya boleh tidak. Dengan hadirnya UU 33 tahun 2014 semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, baik dari luar maupun dalam negeri," kata Plt Kepala BPJH Mastuki di Padang, Kamis.

Ia menyampaikan hal itu dalam kegiatan temu lintas sektoral membahas seputar potensi besar Sumatera Barat dalam mengembangkan ekosistem jaminan produk halal.

Sejak jaminan produk halal menjadi mandatori bagi seluruh warga Negara Indonesia, maka penyelenggaraan jaminan produk halal itu sekaligus menjadi tantangan karena ada pergeseran yang luar biasa soal paradigma apa yang disebut halal.

Kewajiban sertifikat halal tanpa ada batasan. Pelaku usaha dengan level mikro, super mikro, baik pedang kaki lima, rumahan dan seterusnya, asalkan produk itu diedarkan dan diperdagangkan ke masyarakat terkena kewajiban halal.

Mastuki juga menyampaikan saat ini BPJPH bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait yaitu belasan kementerian, lembaga dan instansi karena penyelenggaraan jaminan produk halal tidak bisa berjalan sendirian.

BPJPH bersama pemangku kepentingan saat ini sedang mencoba membantu pelaku usaha khususnya UMK yang menjadi konsen pemerintah dalam masa pandemi dengan meluncurkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).

“Respon masyarakat cukup besar dan kementerian lembaga supportnya juga sangat tinggi. Mudah-mudahan dengan akronim sehati ini bagian dari satu kesatuan komponen bangsa untuk menyukseskan soal halal ini,” ujarnya.

Sementara Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyampaikan pihaknya mencoba mensinergikan potensi-potensi produk halal yang ada di Sumatera Barat secara luas.

Sejalan dengan itu Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat Syamsuir menilai agar produk makanan dan minuman yang beredar aman dan nyaman dikonsumsi perlu ada perlindungan berupa jaminan produk halal.

"Dengan demikian masyarakat selaku konsumen memiliki kepastian dan pelaku usaha juga tenang karena produk yang dijual ada sertifikat halal," ujarnya.
Baca juga: BPJPH targetkan 15 ribu UMK daftar sertifikasi halal pada tahun ini
Baca juga: Wapres dorong percepatan kodifikasi produk halal

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2021