Kita semua berharap musibah kecelakaan kapal perikanan ini adalah kejadian terakhir menimpa kapal perikanan dan awak kapal perikanannya
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan lima awak kapal perikanan KM Hentri I, yang selamat dari kecelakaan laut di perairan Kepulauan Tanimbar, Maluku, terpenuhi hak dan jaminan sosialnya dengan mengevakuasi serta memulangkan mereka.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini dalam rilis di Jakarta, Minggu, mengatakan pihaknya akan memastikan semua yang menjadi hak awak kapal perikanan KM Hentri I terpenuhi, baik yang selamat maupun meninggal sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja laut serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Khusus untuk awak kapal perikanan KM Hentri I, yang meninggal dunia, pemilik kapal perikanan harus memastikan bahwa ahli waris atau keluarganya menerima santunan kematian dan jaminan sosial lainnya sesuai perundang-undangan," ujarnya.

Sebanyak lima awak kapal perikanan KM Hentri I, yang selamat dari kecelakaan laut di perairan Tanimbar telah tiba di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng, Banten, pada 25 September. Mereka dinyatakan sehat dan diterima oleh tim dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP serta perwakilan pemerintah Kabupaten Sukabumi dan anggota Komisi IV DPR RI Daerah Pemilihan Kota/Kabupaten Sukabumi Slamet.

Selanjutnya, kepulangan mereka ke Jakarta didampingi Kepala Pangkalan PSDKP Tual. Setelah itu, tim dari Ditjen Perikanan Tangkap mengantar mereka ke Kabupaten Sukabumi.

KM Hentri I mengalami kecelakaan pada 3 September 2021 di perairan Tanimbar. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 27 orang awak kapal perikanan dinyatakan hilang.

Sementara itu, lima orang yang selamat tersebut, ditolong oleh nelayan setempat dan dievakuasi ke Kampung Mun, Pulau Tanimbar Kei, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, setelah dilakukan proses pencarian selama tujuh hari oleh Tim Gabungan instansi terkait di Kota Tual yang terdiri dari Basarnas, KKP (PPN Tual dan Pangkalan PSDKP Tual), KSOP, TNI AL, dan Polair.

Tim gabungan mengevakuasi kelima awak kapal tersebut dari Pulau Tanimbar Kei ke Kota Tual dan ditampung di mes Pangkalan PSDKP Tual untuk mendapatkan perawatan serta pemulihan kesehatan. Kelima awak kapal perikanan tersebut yaitu Asep Suryana, Ardian Rahman, Anggar Pramudya, Hengky Kurniawan, dan La Asri.

Zaini mengemukakan perlindungan awak kapal perikanan ini menjadi upaya KKP dalam memberikan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pencarian awak kapal perikanan sampai dengan pemulangannya bagi mereka yang selamat ke daerah masing-masing. Kita semua berharap musibah kecelakaan kapal perikanan ini adalah kejadian terakhir menimpa kapal perikanan dan awak kapal perikanannya," paparnya.

Baca juga: Pencarian 25 ABK KM Hentri ditutup
Baca juga: Lima ABK KM Hentri belum dipulangkan
Baca juga: Lima ABK KM Hentri yang selamat dievakuasi ke Tual, Maluku

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021