apresiasi yang setinggi-tingginya atas persetujuan yang diberikan atas usulan anggaran dari BRIN TA 2022
Jakarta (ANTARA) - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui total akhir Pagu Anggaran Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) RI Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp10,51 triliun.

"Kami mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya atas persetujuan yang diberikan untuk usulan anggaran dari BRIN untuk Tahun Anggaran 2022 beserta sebagian program yang sudah disetujui," kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)  Komisi VII DPR di Jakarta, Senin.

"Insya Allah, kami akan segera membahas bersama Bappenas dan Kementerian Keuangan untuk sisa penambahan program yang berasal dari realokasi litbang kementerian dan lembaga," lanjut Laksana Tri Handoko.

Baca juga: BRIN pamerkan hasil riset dan jajaki kerja sama di World Expo 2020

Anggaran tersebut berasal dari hasil Realokasi Anggaran Pembiayaan Program Penelitian dan Pengembangan (litbang) Kementerian/Lembaga (K/L) Tahun Anggaran 2022 ke dalam BRIN, karena dilakukannya integrasi empat lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) dan unit-unit penelitian dan pengembangan K/L ke dalam BRIN.

Pagu anggaran sebesar Rp10.513.489.517.466 (Rp10,51 triliun) itu terdiri atas Anggaran Operasional sebesar Rp5.045.927.907.466 (Rp5,05 triliun) dan Anggaran Non-operasional sebesar Rp5.467.561.610.000 (Rp5,47 triliun).

Sementara empat LPNK tersebut adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Baca juga: BRIN ingin jadikan riset teknologi nuklir Indonesia bertaraf global

Kepala BRIN, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menghadiri RDP  Komisi VII DPR RI untuk membahas penyesuaian Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2022 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran.

RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman.

Dalam rapat tersebut, Kepala BRIN Handoko menuturkan dasar perhitungan anggaran non-operasional berdasarkan data klasifikasi anggaran riset dalam Nota Keuangan Tahun Anggaran 2022 dengan kriteria, yakni K/L yang tidak menggunakan program riset dan inovasi tetapi menggunakan Klasifikasi Rincian Output (KRO) Penelitian dan Pengembangan.

Baca juga: BRIN: Bandar antariksa butuh kesiapan lahan dan investasi modal

Kriteria berikutnya adalah K/L yang masih menggunakan Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk Tahun Anggaran 2022, K/L yang tidak menggunakan program riset dan inovasi, tetapi menggunakan KRO Kajian bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pendidikan, dan Kebudayaan.

Kemudian, kriteria berupa K/L yang tidak menggunakan program riset dan inovasi tetapi menggunakan Rincian Output (RO) dengan nomenklatur penelitian, dan K/L yang tidak menggunakan program riset dan inovasi, tetapi menggunakan RO dengan nomenklatur studi.

Baca juga: Ketua DPD berharap BRIN jadi lokomotif kedaulatan teknologi nasional

Kriteria selanjutnya adalah lima entitas dalam rumpun riset dan teknologi yang telah bergabung ke BRIN, yakni Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN, Batan, BPPT, Lapan dan LIPI.

BRIN diminta untuk melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Komisi VII terkait sebagian anggaran non-operasional sebesar Rp2.149.920.950.000 (Rp2,15 triliun).

Pada rapat tersebut, Komisi VII DPR juga menyetujui penyesuaian RKA-K/L Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Informasi Geospasial (BIG) Tahun Anggaran 2022 dengan rincian Pagu Anggaran Bapeten sebesar Rp120.515.776.000 (Rp120,52 miliar), sementara BIG sebesar Rp495.119.418.000 (Rp495,12 miliar).

Baca juga: Kepala BRIN tinjau kesiapan fasilitas riset

 

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021