ANTARA - Benih impor illegal dari berbagai jenis sayuran,tanaman hias dan obat-obatan yang dikirim dari tujuh negara, disita dan dimusnahkan oleh Balai Karantina Pertanian bersama Bea Cukai, PT. Pos Indonesia dan Kepolisian. Benih ilegal tersebut tidak memenuhi persaratan kekarantinaan dan diduga membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat menyebabkan kerusakan dan kerugian bagi sektor pertanian.(Latif Thohir/Andi Bagasela/Sizuka)