Karena tak kunjung mendapat lawan, segerombolan pemuda ini memutuskan untuk mencari pengedara motor untuk dibegal
Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap delapan pemuda yang tergabung dalam kelompok begal berkedok aksi tawuran di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada Minggu (19/7).

Aksi begal tersebut bermula ketika 15 pemuda itu berkumpul di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat untuk mencari lawan tawuran.

"Mereka janjian berkumpul di bongkaran Kali Kecil daerah Kapuk, Cengkareng," kata Kapolsek Kalideres AKP Hasoloan Situmorang saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca juga: Polisi tangkap komplotan begal bersenjata tajam di Cibubur

Setelah berkumpul, mereka berkeliling mencari lawan untuk menggelar aksi tawuran.

Karena tak kunjung mendapat lawan, segerombolan pemuda ini memutuskan untuk mencari pengedara motor untuk dibegal.

Mereka pun bertemu oleh dua korban berinisial DP (19) dan DPW (19) yang sedang berboncengan saat melewati Jalan Satu Maret, Kalideres, Jakarta Barat pukul 01.00.

Baca juga: Polres Jakbar buru geng motor di Cengkareng

Salah satu korban yang berinisial DPW langsung dianiaya oleh gerombolan pemuda itu dengan senjata tajam.

"Pada saat bertemu korban langsung dianiaya lalu korban jatuh lalu motor korban diambil," kata Hasoloan.

Karena perbuatan para pelaku, DPW jatuh ke aspal dan mengalami luka yang cukup parah sedangkan DP hanya mengalami luka ringan.

Baca juga: Polres Jakpus ciduk DPO jambret pesepeda yang buron tiga bulan

Salah satu warga yang melihat peristiwa tersebut pun langsung menolong korban dan selanjutnya melapor ke polisi.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan korban dan saksi yang ada di lokasi.

Selang beberapa saat kemudian, petugas berhasil menangkap seluruh pemuda tersebut. Dari 15 yang diamankan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat langsung dalam aksi pembegalan.

"Delapan kami amankan, tiga masih di bawah umur," kata Hasoloan.

Atas perbuatannya, delapan tersangka itu dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian beserta kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021