Justifikasi mereka adalah orang dengan gangguan jiwa, disabilitas mental, atau disabilitas intelektual itu tidak cakap hukum.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia (YAPESDI) Agus Hasan Hidayat berharap agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) mengakui kesaksian dari penyandang disabilitas mental dan intelektual.

"Saya harap keterangan mereka (penyandang disabilitas mental dan intelektual) sebagai korban dipertimbangkan secara serius oleh para pembuat RUU ini," kata Agus ketika memberi paparan dalam seminar bertajuk Penguatan Jaminan Pelindungan Penyandang Disabilitas dari Tindak Kekerasan Seksual yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube PSHK Indonesia, Selasa.

Ia berpandangan bahwa pasal-pasal yang tercantum di dalam RUU TPKS masih belum mengakomodasi hak-hak perlindungan dan akses terhadap hukum bagi para penyandang disabilitas mental dan intelektual, khususnya Pasal 16 Ayat (5) RUU TPKS.

Pasal 16 Ayat (5) RUU TPKS menyatakan, "Keterangan korban atau saksi orang dengan disabilitas fisik dan sensorik mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan korban atau saksi orang yang bukan penyandang disabilitas."

Pasal tersebut tercantum dalam bahan rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada tanggal 30 Agustus 2021 yang disiarkan di kanal YouTube Baleg DPR RI.

Agus mengatakan bahwa Pasal 16 Ayat (5) RUU TPKS merupakan pasal yang sangat diskriminatif bagi para penyandang disabilitas mental dan intelektual.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, terdapat empat ragam disabilitas, yakni fisik, sensorik, mental, dan intelektual. Akan tetapi, Pasal 16 Ayat (5) RUU TPKS hanya menyebutkan dua dari empat ragam disabilitas.

"Justifikasi mereka adalah orang dengan gangguan jiwa, disabilitas mental, atau disabilitas intelektual itu tidak cakap hukum. Padahal, dalam Pasal 45 Ayat (4) RUU sebelumnya (RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, red.) mereka sebagai saksi itu diakui," ucap Agus.

Justifikasi tersebut, menurut Agus, menandakan bahwa tim penyusun RUU masih kurang sensitif atau belum mengetahui tentang kecakapan hukum yang sama di depan hukum, termasuk bagi para penyandang disabilitas mental dan intelektual.

"Setiap individu dengan disabilitas memiliki kecakapan hukum yang sama, ini tertuang dalam CRPD General Comment No. 1," kata Agus.

Oleh karena itu, dia berharap pembuat RUU TPKS dapat mempertimbangkan dan memberikan pengakuan kepada kesaksian para penyandang disabilitas mental dan intelektual dalam RUU TPKS.

Baca juga: Anggota DPR: RUU PKS berubah menjadi TPKS

Baca juga: ELSAM: Pengakuan korban sudah cukup menjadi bukti kekerasan seksual

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021