Bukti pendukungnya surat undangan bamus
Jakarta (ANTARA) - Tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta dan empat Wakil Ketua DPRD DKI melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD terkait persoalan rapat paripurna interpelasi Formula E,

"Yang dilaporkan Ketua. Ketua DPRD. Bukti pendukungnya surat undangan itu (surat bamus), yang dibikin setelah surat undangan bamus yang agendanya hanya tujuh. Kemudian surat undangan Selasa ini yang tanpa paraf juga," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik di ruangan BK DPRD DKI Jakarta, Selasa.

Selain itu, bukti yang dibawa mulai daftar hadir anggota DPRD saat paripurna, hingga surat undangan rapat badan musyawarah (bamus) yang tak mencantumkan pembahasan interpelasi Formula E.

Baca juga: Tujuh fraksi tolak hadiri paripurna interpelasi karena langgar aturan

Namun surat itu dikeluarkan setelah rapat dan tidak ditandatangani empat Wakil Ketua DRPD DKI dan surat itu menjadi alat bukti yang dikirimkan ke BK.

"Itu surat keluar setelah acara bamus selesai, jadi diusulkan," ucap Taufik.

Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco menegaskan pihaknya menduga adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan Prasetyo, yang menjadi dasar aduan tujuh fraksi ke BK.

"Kami menduga ada pelanggaran administrasi terkait undangan bamus dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar, sehingga secara ketentuan, maka BK-lah tempat kita untuk menyampaikan," imbuhnya.

Baca juga: Rapat paripurna usulan interpelasi ditunda karena tak penuhi kuorum

Sementara itu, Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi menyebutkan  telah menerima laporan dari tujuh fraksi, selanjutnya laporan akan dipelajari bersama seluruh anggota BK.

"Kami akan baca laporannya dulu, nanti kami rapatkan dengan seluruh anggota BK. Hasilnya kayak apa, nanti yang menentukan kesimpulannya dari sembilan anggota itu," ujarnya.

Tanggapan Ketua DPRD
Adapun, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi buka suara terkait pelaporannya ke BK. Dia menegaskan penjadwalan rapat paripurna interpelasi Formula E disahkan melalui forum badan musyawarah (bamus) secara legal.

Dia pun mempersilakan tujuh fraksi melaporkan dirinya ke Badan Kehormatan DPRD DKI.

Baca juga: Anies enggan tanggapi paripurna interpelasi di DPRD DKI

"Kalau melaporkan saya ke Badan Kehormatan, monggo, saya akan datang. Saya sebagai warga negara, saya sebagai pimpinan DPRD, akan menjelaskan dan rekaman itu ada, tidak ada rekayasa atau dibilang ilegal, ilegal di mana? Di forum bamus kok, ada semua fraksi di situ," kata Prasetyo dalam rekaman suara yang diterima.

Politikus PDIP itu juga menyindir pertemuan tujuh fraksi setelah dirinya menetapkan jadwal rapat paripurna interpelasi, dan menuding pertemuan itu sebagai upaya memboikot paripurna interpelasi.

"Terus dia kenapa harus kumpulkan orang lagi yang saya dengar di (restoran) Menteng untuk memboikot, silakan saja," ujarnya.

Prasetyo menganggap tujuh fraksi penolak interpelasi sebagai parlemen jalanan karena mengadakan pertemuan di luar kantor.

Prasetio memandang mestinya penolakan disampaikan secara resmi melalui paripurna interpelasi Formula E.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021