Jakarta (ANTARA) - Menjelang hari penentuan nasib 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebuah kabar bak angin di tengah Gurun Sahara muncul dari Timur Indonesia.

Dua hari menjelang penonaktifan 57 pegawai KPK tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan secara resmi tentang niatnnya untuk merekrut 57 pegawai KPK yang tidak lulus TWK tersebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Pernyataan resmi itu muncul setelah salah satu jurnalis di Papua menanyakan kepada Kapolri terkait aksi unjuk rasa di Gedung KPK tentang penonaktifan 57 pegawai KPK tidak lulus TWK bagaimana tindak lanjutnya. Pertanyaan itu disampaikan dalam konferensi pers dengan Kapolri usai mengecek persiapan akhir pengamanan PON XX Papua, Selasa (28/9).

Padahal waktu itu ada dua wartawan yang mengajukan pertanyaan, salah satunya menanyakan soal sikap Polri dalam menindak gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi di beberapa wilayah di Papua menjelang PON.

Menjawab pertanyaan wartawan itulah, jenderal bintang empat tersebut menyampaikan kabar bahwa dirinya telah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (24/9) terkait perekrutan 57 pegawai nonaktif KPK yang tidak lulus TWK sebagai ASN Polri.

Alasan perekrutan ini untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas yang diemban lembaga penegak hukum, khususnya di Bareskrim Polri bidang tindak pidana korupsi.

Baca juga: Ombudsman sambut baik solusi Kapolri ingin rekrut eks pegawai KPK

Mantan Kabareskrim itu menyebutkan bahwa institusinya mendapat tugas-tugas tambahan di masa pandemi COVID-19 ini selain tugas-tugas utamanya sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang, yakni melaksanakan penegakan hukum, memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, sebagai pelindung pengayom, dan pelayan masyarakat.

Tugas tambahan yang dimaksud terkait upaya-upaya pencegahan dan upaya-upaya lain yang harus Polri lakukan dalam rangka mengawal program penanggulangan COVID-19, program pemulihan ekonomi nasional, dan kebijakan-kebijakan strategis yang lain.

"Oleh karena itu kami berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tidak dilantik menjadi ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut menjadi ASN Polri," ujar Sigit sehari sebelum satu pegawai lainnya dinyatakan tidak lulus TWK sehingga total pegawai KPK yang dinonaktifkan per 30 September 2021 sebanyak 57 orang.


Tindak lanjut

Kabar penting di tengah situasi genting dalam pertarungan memberantas korupsi yang disampaikan dari Bumi Cenderawasih itu tersiar bak kilat hingga sampai ke Ibu Kota Jakarta. Awak media yang bertugas di Mabes Polri secepat kilat menyebarkan berita kepada jagat maya, secepat respons Presiden Jokowi menjawab surat Kapolri.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tanggal 27 September 2021 dirinya mendapatkan jawaban dari Presiden Jokowi atas suratnya melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang disampaikan secara tertulis.

Baca juga: Pengamat: Menarik pegawai KPK jadi ASN Polri merupakan langkah bijak

Dalam surat tersebut, pada prinsipnya Presiden Jokowi menyetujui 57 pegawai nonaktif KPK tersebut untuk direkrut menjadi ASN Polri. Untuk itu, Polri diminta menindaklanjuti dengan cara berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kini proses dari niatan baik merekrut 57 pegawai non aktif KPK itu sedang berlangsung, seperti apa mekanisme perekrutannya sedang didiskusikan antara Polri dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini Menpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan dibalik semua yang disampaikan oleh Kapolri dari ujung Timur Indonesia itu adalah niat baiknya orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu.

Terkait tindak lanjut yang akan dilakukan Polri setelah Kapolri menyatakan keinginannya untuk merekrut 57 pegawai nonaktif KPK tersebut seperti apa, bagaimana dengan dasar hukumnya, dan posisi apa yang akan diemban oleh para punggawa lembaga antirasuah tersebut, Argo hanya menjawab singkat.

"Tunggu saja. Ya sabar, proses kan masih berjalan," kata Argo.

Menjelang hari akhir pemberhentian pegawai KPK tidak lulus TWK tanggal 30 September 2021, jumlah pegawai KPK yang dipecat bertambah dari 56 orang per Selasa (28/9) menjadi 57 orang pada Rabu (29/9).

Adanya penambahan ini, Polri tetap memberikan kesempatan yang sama bagi semua pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk direkrut menjadi ASN Polri, kata Argo.

Rekam jejak

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memiliki alasan kuat mengapa ingin merekrut 57 pegawai nonaktif KPK tersebut, salah satunya rekam jejak dalam menindak perkara tindak pidana korupsi yang dinilainya tidak dapat diragukan.

Baca juga: Seorang pegawai KPK kembali tak lulus TWK, total dipecat 57 orang

Rekam jejak ini, menurut Kapolri, sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini sedang dikembangkan untuk memperkuat institusi Polri.

Dari 57 pegawai nonaktif KPK tersebut ada nama-nama penyidik yang dikenal sepak terjangnya dalam mengungkap kasus-kasus besar tindak pidana korupsi, seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rizka Anungnata, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, dan nama-nama lainnya.

Adapun mereka yang diberhentikan dengan hormat oleh KPK ini berasal dari berbagai jenjang jabatan mulai deputi, direktur, hingga pegawai fungsional, dan penyidik.

Niat baik Kapolri ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan, salah satunya dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator MAKI Bonyamin Saiman mengatakan langkah Kapolri sebagai penghormatan terhadap 57 orang pegawai nonaktif KPK atas pengabdiannya di lembaga antirasuah dan memberantas korupsi.

Menurut Bonyamin, kesediaan 57 pegawai nonaktif KPK untuk diangkat menjadi ASN merupakan bentuk pengorbanan. Karena dulunya pegawai KPK yang independen tapi kini menjadi ASN.

Sisi inilah, menurut Bonyamin, yang dilihat oleh Kapolri bahwa 57 pegawai yang tidak lulus TWK itu bersedia menjadi ASN adalah bentuk loyalitas kepada negara dan pemerintah.

Terkait apakah niat baik Kapolri tersebut diterima atau tidak oleh 57 pegawai nonaktif KPK, Bonyamin memulangkan keputusan itu kepada mereka masing-masing.

"Kalau saran saya diterima saja karena ini bentuk penghargaan dan justru bisa 'bedol deso' kepada Ditpikor Bareskrim Polri, dan itu akan memperkuat Polri dalam melakukan pemberantasan korupsi," kata Bonyamin.

Selain itu, niat baik Kapolri ini, menurut Bonyamin, sejalan dengan tujuan pembentukan KPK, yang salah satunya memberdayakan lembaga-lembaga penegakan hukum lain, yakni kepolisian dan kejaksaan maupun lembaga lain untuk bisa memberantas korupsi secara baik.

Adanya pegawai KPK yang tidak lulus TWK disambut niat baik Kapolri sebagai bentuk penghargaan bahwa KPK akan mampu membuat terobosan dan menjadi stimulus lembaga lain untuk semakin bersemangat memberantas korupsi, dan Bonyamin menghormati proses tersebut.

Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam rilisnya tentang data capaian kinerja aparat penegak hukum semester I (Januari-Juni 2021) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, ada 209 kasus dengan penetapan 482 tersangka dan potensi kerugian negara sebesar Rp26,830 triliun atau hanya mencapai 19 persen dari target penindakan seluruh aparat penegak hukum sebanyak 2.217 kasus dan berada pada peringkat E.

Berdasarkan data ICW tersebut, Kejaksaan menangani 151 kasus korupsi (53 persen) dari target 285 kasus dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp26,1 triliun, masuk kategori C atau cukup.

Sementara Polri sebanyak 45 kasus, dengan 82 tersangka dari target sebanyak 763 kasus (5,9 persen) dan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp388 miliar sehingga masuk kategori E (sangat buruk). Sedangkan KPK menangani sebanyak 13 kasus, dengan 37 tersangka, dari target 60 kasus (22 persen) dan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp331 miliar atau masuk kategori D (buruk).

Terkait apakah hasil laporan ICW ini jadi pertimbangan Kapolri untuk merekrut 57 pegawai nonaktif KPK sebagai ASN Polri guna memperkuat Korps Bhayangkara dalam komitmen pemberantasan korupsi, namun yang pasti niat baik ini perlu diapresiasi karena dapat meredakan polemik pemecatan pegawai KPK yang tidak lulus TWK.
 

Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021