Banda Aceh (ANTARA News) - Sebanyak 20 pengusaha dan saudagar Aceh terancam dipidana akibat kelalaian mereka mengisi surat pemberitahuan (SPT) pajak, sehingga daerah mengalami kerugian hingga Rp20 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh Muhammad Haniv pada rapat koordinasi instansi itu di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, pihaknya akan melakukan tindak tegas terhadap para pengusaha dan saudagar yang menyimpang dari kewajibannya membayar pajak.

"Tahun ini kita akan menerapkan sistem penegakan hukum terhadap semua wajib pajak, sehingga aturan bisa ditegakkan, mungkin kalau masa silam masih bisa dimengerti jika orang-orang tidak mau bayar pajak atau bahkan tidak peduli akan pajak, tapi saat ini situasi Aceh sudah jauh lebih baik, sehingga sudah saatnya pula aturan-aturan ditegakkan," katanya.

Kendati demikian, DJP juga akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para wajib pajak khususnya bagi para pengusaha, saudagar bahkan orang kaya di Aceh.

"Sebelum hukum diterapkan, kita akan lakukan sosialisasi dulu kepada mereka, sebanyak 100 saudagar akan kita undang untuk sosialisasi, sehingga masalah pidana pajak ini, bisa dipahami dengan baik," ujar Haniv.

Akibat merosotnya penerimaan pajak, Aceh menduduki peringkat 31 nasional dalam penerimaan pajak. Tahun 2010 rencana penerimaan pajak sebesar Rp3,477 triliun, namun pencapaian hanya Rp3,124 triliun.

"Secara pertumbuhan minus, harusnya ini tidak bisa terjadi, selain dari perseorangan, penerimaan pajak juga bermasalah pada lembaga dan instansi swasta, seperti perusahaan kelapa sawit, dan bendaharawan nakal, setidaknya empat bendahrawan sudah terindikasi oleh DJP dan akan ditindak jika mereka tidak menyelesaikan kewajibannya," katanya.

Upaya penegakkan hukum juga akan diterapkan kepada karyawan dan petugas pajak di DJP, katanya. (HSA*BDA1/KWR/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011