Kami di sekolah selalu mengingatkan siswa, setelah selesai PTM langsung pulang ke rumah. Karena, kalau nongkrong dengan teman-temannya bisa memicu tawuran
Jakarta (ANTARA) - SMK PGRI 23 Jakarta Selatan menyiagakan satuan tugas (satgas) setiap usai pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk siswa saat pulang sekolah, guna  mencegah kemungkinan terjadinya tawuran antarpelajar di jalanan.

Kepala SMK PGRI 23 Jakarta, Mansur M, di Jakarta Selatan, Rabu, mengatakan, satgas sekolah tersebut juga disiagakan di tempat-tempat rawan tawuran guna membubarkan siswa jika mereka berkurumun di lokasi tersebut.

Menurut Mansur, satgas sekolah setiap pagi saat siswa pergi ke sekolah dan siang saat siswa pulang dari sekolah selalu bersiaga mengontrol siswa agar tidak terjadi kemungkinan tawuran.

Mansur menuturkan, di antara para siswa dari sekolah berbeda, mudah terjadi tawuran, karena itu sekolah harus berperan aktif untuk mengontrol yang berangkat ke sekolah dan pulang dari sekolah.

"Kami di sekolah selalu mengingatkan siswa, setelah selesai PTM langsung pulang ke rumah. Karena, kalau nongkrong dengan teman-temannya bisa memicu tawuran," katanya.

Baca juga: Polisi berikan penyuluhan di sekolah cegah tawuran antarpelajar

Sementara itu, Kapolsek Jagakarsa Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Endang Sukmawijaya, menuturkan pihaknya mendatangi SMK PGRI 23 untuk memberikan penyuluhan guna mencegah peristiwa tawuran antarsiswa di wilayah hukumnya.

Menurut Endang, penyuluhan kepada siswa adalah bentuk tindak lanjut dari sejumlah siswa yang ditemukan hendak tawuran di Jalan Raya Lenteng Agung pada Senin, (4/10).

Endang juga menuturkan, Polsek Jagakarsa masih menyelidiki lebih lanjut siswa yang terlibat dalam tawuran antarsiswa itu. 

Pada penyuluhan kepada siswa SMA PGRI 23, kata dia, disampaikan juga bebarapa pasal mengenai tawuran, baik membawa senjata tajam atau benda tumpul yang dapat membahayakan orang lain, serta mengenai penganiayaan. 

"Kami sampaikan juga undang-undang yang berkaitan dengan ancaman membawa senjata tajam, yakni UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, biar mereka tahu ada ancaman pidana kalau berbuat tawuran,” tuturnya.

Sebelumnya diduga terjadi tawuran antarpelajar di Jalan Raya Lenteng Agung dekat Gang Harapan, pada Senin, (4/10) sore. Ini terlihat dari rekaman video yang beredar di media sosial Instagram pada akun @merekamjakarta.

Baca juga: Pemkot Jaksel usut tawuran antarpelajar di Lenteng Agung
Baca juga: Cegah tawuran, Kepala sekolah diminta periksa tas siswa saat PTM


Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021