Saya rasa ini sangat baik, karena menunjukkan bahwa dua lembaga penegak hukum kita mampu bersinergi, bekerja sama, dan memiliki komunikasi yang baik
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga diharapkan dapat menghindari tumpang tindih dalam menangani perkara.

"Saya rasa ini sangat baik, karena menunjukkan bahwa dua lembaga penegak hukum kita mampu bersinergi, bekerja sama, dan memiliki komunikasi yang baik," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Hal itu dikatakannya terkait kebijakan Kejaksaan Agung RI yang menyerahkan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG/ gas alam cair) yang dilakukan PT. Pertamina (Persero) kepada KPK.

Sahroni mengatakan kalau KPK-Kejaksaan akur maka koruptor semakin takut. Dia menilai koordinasi kedua lembaga tersebut sangat penting, karena dibutuhkan agar tidak terjadi tumpang-tindih penanganan perkara.

Dia menilai, KPK dan Kejaksaan sama-sama berkomitmen dalam mengusut kasus dugaan korupsi di Pertamina tersebut.

"Jadi pelimpahan perkara ini saya rasa sudah tepat dan sesuai. Saya berharap agar kerja sama yang baik ini bisa terus terjalin antara keduanya demi pemberantasan korupsi di Indonesia," ujarnya.

Dia mengatakan Komisi III DPR terus mendukung kinerja KPK maupun kejaksaan dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan sendiri maupun bersama-sama.

Baca juga: KPK mulai selidiki kasus dugaan korupsi pembelian LNG PT Pertamina

Baca juga: MAKI ultimatum KPK selesaikan perkara dugaan korupsi LNG Pertamina


Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyerahkan penyidikan perkara dugaan indikasi fraud dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG Portofolio di PT. Pertamina (Persero) kepada KPK.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (4/10) malam, menyebutkan, Direktur Penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan kegiatan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Penyelidikan tersebut kata Leonard, dilakukan sejak 22 Maret 2021 atas dugaan indikasi fraud dan penyalahguna kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG Portofolio di PT. Pertamina (Persero).

"Saat ini tim penyelidik telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikkan ke tahap penyidikan," ucap Leonard.

Namun, lanjut Leonard, berdasarkan hasil koordinasi dengan KPK, diketahui penyidik KPK saat ini juga telah melakukan penyidikan terhadap kasus yang sama.

Karena itu kata Leonard, untuk menghindari terjadinya tumpang-tindih dalam penanganan perkara, Kejaksaan Agung RI mempersilahkan KPK untuk melakukan penyidikan.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021