BSI berpartisipasi dalam pembangunan kapasitas produksi baru milik PIM yang dapat menghasilkan pupuk NPK sebanyak 500 ribu ton per tahun
Jakarta (ANTARA) - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) bergabung dalam sindikasi pembiayaan proyek pembangunan pabrik pupuk NPK milik PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) senilai Rp1,199 triliun.

BSI menjadi joint mandated lead arranger dan menyumbang porsi pembiayaan Rp359 miliar, sedangkan sisanya berasal dari PT Bank Mandiri Persero Tbk dan PT Bank BNI Persero Tbk.

"BSI berpartisipasi dalam pembangunan kapasitas produksi baru milik PIM yang dapat menghasilkan pupuk NPK sebanyak 500 ribu ton per tahun," kata Direktur Wholesale & Transaction Banking BSI Kusman Yandi dalam keterangan resmi BSI di Jakarta, Kamis.

Kusman mengatakan pembangunan pabrik pupuk NPK ini didasari oleh arahan pemerintah untuk meningkatkan produksi pupuk nonsubsidi, serta adanya peningkatan permintaan pupuk NPK di Indonesia.

Dengan penyaluran pembiayaan sindikasi ke perusahaan yang berkantor pusat di Aceh tersebut, BSI berharap dapat berperan aktif dalam peningkatan produksi pangan, hortikultura, serta perkebunan.

Menurut Kusman, pembiayaan sindikasi merupakan salah satu langkah yang diambil BSI untuk meningkatkan pembiayaan wholesale atau berskala besar. Per Juni 2021, BSI menyalurkan pembiayaan wholesale hingga Rp46,413 triliun.

“BSI siap mengemban amanah ini untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya di Aceh sebagai bentuk dukungan terhadap Qanun Aceh tentang Lembaga Keuangan Syariah, serta senantiasa mendukung pengembangan pembangunan di Indonesia guna mendorong roda ekonomi Tanah Air,” kata Kusman Yandi.

Peran BSI, kata Kusman, diharapkan dapat menjadi mitra strategis bagi seluruh pemangku kepentinga dalam mengimplementasikan ekosistem halal dari semua lini bisnis, baik ritel maupun wholesale.

Baca juga: Dirut BSI: Literasi keuangan dan perbankan syariah harus ditingkatkan
Baca juga: Erick Thohir ingin BSI bisa jadi "footprint" RI di berbagai negara
Baca juga: Pupuk Iskandar Muda kembali produksi pupuk subsidi

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021