Sedini mungkin mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan calon peserta Pemilu 2024.
Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta kepada semua pantai politik (parpol) yang menjadi calon peserta Pemilu 2024 mendatang agar mempersiapkan diri sedini mungkin.

"Diharapkan kepada parpol calon peserta Pemilu 2024 agar sedini mungkin mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan calon peserta Pemilu 2024," kata Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir melalui keterangan tertulis KPU Sultra, Senin.

KPU Sultra menggelar kegiatan sosialisasi pokok-pokok kebijakan Komisi Pemilihan Umum tentang Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Dalam sosialisasi itu, Natsir menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 55/PUU-/XVIII/2020 menyatakan bahwa parpol yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lulus memenuhi ketentuan parliamentary threshold cukup diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi secara faktual.

"Sedangkan parpol yang tidak lulus atau tidak memenuhi parliamentary threshold diharuskan melakukan verifikasi administrasi dan juga faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap parpol baru," ujar dia.

Dia juga menyampaikan bahwa sebelum melakukan kegiatan verifikasi parpol tersebut, ada beberapa hal yang harus disampaikan kepada partai politik yang tertuang dalam pokok-pokok kebijakan KPU tentang verifikasi faktual.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Pengawasan KPU Sultra Ade Suerani berharap agar parpol bisa menyimak dengan baik apa yang menjadi pokok-pokok kebijakan KPU tentang verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024.

"Kepada parpol kiranya agar setiap pertemuan berikutnya agar bisa menghadirkan pengurus parpol yang berasal dari perempuan, agar nampak bahwa keterwakilan perempuan ada pada parpol," ujar dia.

Koordinator Divisi Teknis KPU Sultra Iwan Rompo menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut yakni mengumpulkan bahan, kajian dan melaksanakan evaluasi terhadap proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD.

"Tujuan dari kegiatan ini yaitu menganalisis bahan, kajian dan evaluasi dalam memperbaiki rancangan peraturan KPU tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD," ujar dia.

Dikatakan bahwa terdapat beberapa sandingan kebijakan antara Pemilu 2019 dan Pemilu 2024. Kemudian kebijakan KPU yang akan diterapkan yaitu bersifat mudah, murah, cepat, transparan dan akuntabel.

Iwan menyebut proyeksi waktu tahapan teknis Pemilu 2024, yaitu pertama pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta pemilu, yakni pada April-Desember 2022.

Kemudian, pengusulan daerah pemilihan dan alokasi kursi yaitu pada Oktober-Desember 2022. Selanjutnya, pencalonan legislatif yakni DPD pada Desember 2022 sampai Juli 2023. Lalu, DPR/DPRD pada Mei-Juli 2023.

KPU Sultra menyebut bahwa Putusan MK Nomor 55/PUU-/XVIII/2020 menyatakan bahwa dari 16 parpol Pemilu 2019, terdapat sembilan parpol yang dinyatakan lulus verifikasi atau memenuhi parliamentary threshold dan terdapat tujuh parpol yang dinyatakan tidak lulus.
Baca juga: KPU Sultra: Tiga daerah tanpa sengketa Pilkada
Baca juga: Protokol kesehatan kunci sukses pilkada dari intaian pandemi

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021