Sumatera Selatan (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan Direktur Keuangan PT Darsa Harka Darussalam (DHD) Farm Indonesia sebagai tersangka perkara dugaan penipuan investasi usaha ternak ikan lele organik.

“Kami tetapkan IW selaku Direktur Keuangan DHD Farm sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kasubdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi Masnoni di Palembang, Selasa.

Menurutnya, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Khusus Ditreskrimum. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini,” cetusnya.

Baca juga: Korban penipuan investasi minta Polda Sumsel mengusut tuntas DHD Farm
Baca juga: Bareskrim tangkap buronan penipuan senilai Rp233 miliar
Baca juga: Polri ungkap kejahatan penipuan email lintas negara rugikan Rp82 M


Sebab saat ini, tim khusus tersebut sedang memeriksa intensif terhadap beberapa orang lain sebagai saksi diantaranya Direktur Utama dan Kepala Cabang PT DHD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan beserta pegawainya.

Tim khusus telah menerima lebih kurang sebanyak 45 laporan masyarakat yang menjadi korban terkait kasus ini sejak beberapa hari yang lalu, mereka terus berdatangan ke posko pengaduan yang disiapkan di Mapolda Sumsel.

Korban yang tercatat tidak hanya warga Sumsel saja namun juga ada yang berasal dari Provinsi Lampung, Jambi dan Bengkulu. Diperkirakan masih ada ratusan orang yang menjadi korban namun belum melapor.

“Kami masih mendalami, kasus ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan,” katanya.

Selain itu Polisi juga telah menyegel dan memasang garis polisi di kantor pusat PT DHD Farm Indonesia Jalan Residen H Amaluddin, Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako, Palembang.

Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021