Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya menyiapkan 14 lokasi layanan Samsat Keliling untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).

Polda Metro Jaya melalui akun twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, Jumat menyebutkan, masyarakat yang ingin mengakses layanan Samsat dapat mendatangi lokasi berikut:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.
2. Di Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara.
3. Samling Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat.
4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan.
5. Samling Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat Jakarta Timur
6. Depok: halaman parkir Samsat Depok
7. Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat Kota Tangerang, kantor kecamatan Karawaci, Perumnas Kota Tangerang
8. Ciledug: Halaman parkir Samsat Ciledug dan kantor kecamatan Pinang
9. Serpong: halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC BSD
10. Ciputat: Halaman parkir Ruko Bintaro Sektor 3A Pondok Aren dan Pamulang Square
11. Kelapa Dua: Polsek Pakuhaji dan Parkir Mal SDC Kelapa Dua
12. Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi
13. Kabupaten Bekasi: halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
14. Cinere: Halaman Parkir Samsat Cinere

Baca juga: Samsat Keliling Jadetabek hadir di 20 titik pada Rabu
Baca juga: Layanan Samsat Keliling Jadetabek ada di 20 lokasi Rabu hari ini


Adapun persyaratannya adalah membawa KTP, BPKB dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.

Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini,  wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021