Dia juga menyediakan nomor-nomor telepon untuk desk collector guna melakukan penagihan,
Bandung (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) membekuk pria berinisial RSO yang berperan sebagai bos atau manajer senior selaku pengendali 23 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal sebelumnya terungkap beroperasi di Yogyakarta.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman mengatakan RSO yang kini langsung ditetapkan sebagai tersangka itu, berkantor di Jakarta. RSO ini memiliki jabatan lebih tinggi dari tujuh tersangka lainnya yang sudah ditahan.

"Kami lakukan penangkapan dan sekaligus kami tetapkan sebagai tersangka, sehingga bertambah satu tersangka jadi berjumlah delapan tersangka," kata Arif, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jabar, Selasa.

RSO digiring hingga datang ke Markas Polda Jabar sekitar pukul 16.00 WIB. Ketika turun dari kendaraan yang digunakan penyidik, ia langsung digiring ke Gedung Ditreskrimsus sambil mengenakan baju tahanan.

Menurut Arif, tersangka RSO itu mengendalikan seluruh kegiatan pinjol itu, hingga menyediakan segala fasilitas untuk menjalankan perusahaan pinjol tersebut. Mulai dari perangkat keras seperti komputer, laptop, hingga perangkat lunak dengan menyediakan aplikasi pinjol itu dari tim teknisi untuk digunakan asisten manajer yang ada di Yogyakarta.

"Dia juga menyediakan nomor-nomor telepon untuk desk collector guna melakukan penagihan," katanya pula.

Adapun delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, kata Arif, semuanya ada dalam struktur organisasi atau struktur perusahaan pinjol tersebut. Kini pihaknya masih terus mendalami kasus itu setelah ditangkapnya RSO yang disebut sebagai bos pinjol itu.

"Sekarang sedang didalami, yang jelas untuk resminya kami akan rilis secara lengkap nanti," kata Arif.
Baca juga: OJK Sultra ajak masyarakat cerdas kenali ciri-ciri "pinjol" ilegal
Baca juga: Pinjol ilegal di Cengkareng jerat 5.700 nasabah dari media sosial

 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021