Sultra butuh lapas narkoba dan butuh lapas baru untuk menanggulangi over kapasitas.
Kendari (ANTARA) - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) Muslim mengatakan setidaknya dibutuhkan dua lapas untuk mengatasi kelebihan kapasitas daya tampung narapidana yang jumlahnya terus mengalami peningkatan setiap tahunya.

"Sultra butuh lapas narkoba dan butuh lapas baru untuk menanggulangi over kapasitas. Sekarang ini jumlah narapidana di lapas dan rutan 2.882 orang, sementara daya tampung sekitar 900 orang," kata Muslim, di sela "Ngopi Bareng" bersama awak media, di Kendari, Selasa.

Dia menyebut, dari 2.882 warga binaan pemasyarakatan (WBP), terdapat sekitar 700 orang kasus narkoba. Menurutnya jumlah itu sangat besar ditambah trennya yang selalu meningkat serta sangat susah jika digabung dengan napi kasus lainnya.

Muslim menerangkan ada dua unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan yang sangat mengalami kelebihan kapasitas daya tampung narapidana, yaitu Lapas Kelas IIA Baubau dan Lapas Kelas IIA Kendari.

Atas kondisi tersebut, dia mengaku pihaknya terus melakukan pengajuan ke pusat sejak enam tahun terakhir, agar bisa mendapatkan anggaran pembangunan lapas sebagai upaya mengatasi kelebihan daya tampung di lapas/rutan.

Muslim menyampaikan, terkait lokasi rencana pembangunan lapas telah disiapkan di Kota Baubau maupun lapas narkoba di daerah Nanga-nanga, Kecamatan Baruga Kendari, hanya saja belum ada anggaran dari pusat. Apalagi, saat ini adanya wabah pandemi COVID-19 yang tentunya anggaran banyak direfokusing untuk penangan wabah tersebut.

"Di Lapas Baubau salah satu lapas yang memang sudah tidak nyaman dan tidak layak karena sudah sumpek. Dan di Lapas Kendari sudah over kapasitas. Padahal lokasinya ada. Cuma persoalannya anggaran, tetapi dari tahun ke tahun kami selalu mengusulkan secara terus-menerus," ujar Muslim.

Dia menegaskan, membutuhkan lapas baru untuk narapidana kasus narkoba agar mudah dilakukan pembinaan, terlebih kasus barang haram itu kian meningkat dari tahun ke tahun.

"Perkembangan napi narkoba itu sangat meningkat dari tahun ke tahun. Kemudian ini terkait dengan PP Nomor 99 kalau napi kasus narkoba itu kan susah kita berikan pengurangan masa hukuman," demikian Muslim.
Baca juga: Kemenkumham Sultra periksa 5 sipir tekait penganiayaan di Lapas Baubau
Baca juga: Merawat tunas bangsa di balik tembok lapas

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021