Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menyatakan kesepakatannya mengenai badan otoritas perlindungan data pribadi (PDP) memiliki unsur penegakan hukum.

“Salah satu fungsi otoritas perlindungan data pribadi adalah fungsi sebagai quasi judicial, memang memiliki fungsi-fungsi penegakan hukum,” kata Wahyudi Djafar ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Dalam menjalankan fungsi sebagai quasi judicial, otoritas perlindungan data pribadi bisa melakukan proses penyelidikan atau investigasi ketika terjadi dugaan kebocoran data pribadi atau dugaan penyalahgunaan data pribadi.

Baca juga: ELSAM: UU PDP dapat beri kejelasan hukum bagi korban pinjaman online

“Atau kalau ada aduan dan laporan oleh subjek data terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi,” tutur dia.

Dari hasil investigasi, katanya, otoritas perlindungan data pribadi akan menindaklanjuti dengan proses penyelesaian sengketa, misalnya dengan pemberian sanksi kepada pihak pengendali data atau pemroses data, baik berupa sanksi administratif maupun denda administratif yang besarannya akan diatur di dalam UU PDP.

Kemudian, kata dia, untuk menindaklanjuti subjek data, setelah dilakukan penyelidikan oleh otoritas perlindungan data pribadi dan badan tersebut menemukan adanya penyalahgunaan data pribadi, maka otoritas perlindungan data pribadi bisa membantu para pihak untuk menyelesaikan sengketa menggunakan mekanisme mediasi antara subjek data dengan pengendali data.

Baca juga: ELSAM: Optimalkan kerja sama lembaga untuk berantas pinjol ilegal

“Selanjutnya otoritas perlindungan data pribadi dapat mengeluarkan keputusan mediasi, misalnya memberikan ganti rugi yang dapat bersifat material atau imaterial,” ucapnya.

Untuk mendapatkan pemulihan atau ganti kerugian ketika ada penyalahgunaan data pribadi, paparnya, subjek data atau pengguna bisa mengajukan gugatan ganti kerugian ke pengadilan. Hasil investigasi dari otoritas pelindungan data pribadi menjadi bukti dalam proses gugatan ganti kerugian di pengadilan.

Baca juga: ELSAM: Perlu integrasikan prinsip PDP dalam revisi KUHAP

Apabila hasil investigasi menemukan unsur-unsur pidana dalam kasus kebocoran atau penyalahgunaan data, ujar dia, maka hasil investigasi tersebut dapat diserahkan oleh badan otoritas perlindungan data pribadi ke kepolisian untuk melakukan penyidikan sehingga otoritas perlindungan data pribadi ini tidak mengambil wewenang dari kepolisian.

“Proses penyidikan tetap dilakukan oleh kepolisian. Dengan demikian, akan ada kepastian hukum jika terjadi kebocoran,” kata Wahyudi.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021