Jakarta (ANTARA News) - Himpunan Kerukunan Tani (HKTI) Oesman Sapta meminta organisasi lain tidak menggunakan lambang, nama dan mars yang sama dengan organisasi tersebut karena sudah disahkan Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami sudah mendapat legal formal secara organisasi," kata Wakil Sekjen HKTI Beathor Suryadi di Jakarta, Selasa.

Beathor mengatakan, untuk itu organisasi yang lain diharapkan tidak menggunakan logo dan nama yang sama.

Ia mengatakan, jika ada organisasi lain yang menggunakan nama dan logo yang sama maka akan dilaporkan kepada instansi yang berwenang. Bahkan jika ada spanduk yang menggunakan lambang yang sama maka akan diturunkan.

Untuk itu Beathor meminta agar pengurus HKTI di daerah agar tidak menghadiri acara yang dilakukan oleh organisasi yang menggunakan nama HKTI secara tidak benar.

Sementara itu Wakil Sekjen lainnya, Djoko Edhi, mengatakan, organisasinya sudah legal menurut hukum setelah adanya pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Baru-baru ini Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan keputusan tentang pengesahan akta pendirian HKTI, surat pendaftaran ciptaan logo HKTI, dan surat pendaftaran ciptaan lagu mars HKTI yang diajukan HKTI Oesman Sapta.

Pada kongres HKTI pertengahan tahun 2010, HKTI terpecah menjadi dua yakni HKTI Oesman Sapta dan Prabowo Subianto.

Sebelumnya (akhir Januari 2011) diberitakan, HKTI Prabowo Subianto akan menggugat HKTI lainnya karena dianggap menggunakan nama organisasi para petani itu secara ilegal.

Fadli Zon, Sekjen Dewan Nasional HKTI Prabowo, mengatakan, Kongres HTKI bukan Prabowo tidak sah karena bertentangan dengan AD/ART HKTI.

"Kami tidak akan main-main dengan hukum. Maka dari itu Kementerian Hukum dan HAM harus berani bersikap, yaitu menolak pendaftaran ormas HKTI yang lainnya," katanya.(*)

(T.U002/S019)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011