Untuk itu, vendor perangkat telekomunikasi diharapkan dapat segera menyesuaikan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate pada Kamis mengumumkan bahwa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang harus dipenuhi pada setiap perangkat 4G dan 5G untuk bisa beredar dan digunakan di Indonesia adalah 35 persen, naik dari sebelumnya 30 persen.

Johnny mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021, yang diterbitkan pada 12 Oktober 2021 lalu, tentang standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis teknologi Long Term Evolution (LTE) dan International Mobile Telecommunication (IMT)-2020 5G, serta perangkat base station yang menggunakan teknologi LTE dan IMT-2020 5G yang bekerja pada pita spektrum 850 MHz, 900 MHz, 1800 MHz, 2,1 GHz, dan 2,3 GHz.

Baca juga: Pemerintah upayakan aplikasi 5G dalam negeri

"Dengan ketentuan ini, maka nilai TKDN perangkat subscriber 4G dan 5G naik dari sebelumnya yang hanya 30 persen. Kewajiban pemenuhan TKDN 35 persen menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat perangkat dari Kementerian Kominfo sebelum diedarkan atau dijual di Indonesia," kata Johnny saat konferensi pers virtual.

Dalam menentukan nilai TKDN tersebut, Johnny mengatakan Kementerian Kominfo telah mendapatkan masukan dari Kementerian Perindustrian dan merupakan hasil konsultasi dengan para vendor perangkat telekomunikasi.

Johnny berharap kebijakan tersebut dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi dalam negeri sehingga dapat lebih terlibat dalam pengembangan dan pembangunan infrastruktur teknologi komunikasi berbasis 4G dan 5G.

"Ketentuan ini untuk memastikan dorongan dan dukungan konkrit bagi produksi di dalam negeri atas komponen dan perangkat telekomunikasi 4G dan 5G," katanya.

Johnny menambahkan, ketentuan tersebut juga sejalan dengan amanat presiden untuk menjadikan Indonesia sebagai smart player dalam pengembangan jaringan 4G dan 5G.

Ketentuan TKDN sebesar 35 persen akan mulai diberlakukan dalam 6 bulan sejak peraturan menteri ditetapkan. "Untuk itu, vendor perangkat telekomunikasi diharapkan dapat segera menyesuaikan," ujarnya.

Baca juga: Wamendag usulkan komponen digital masuk TKDN

Baca juga: HiCore dukung aturan TKDN perangkat 4G

Pewarta: Suci Nurhaliza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2021